Korupsi Rp250 Juta, Dana BUMDes Cair tapi Pekerjaan tidak Dilaksanakan

perkara korupsi BUMDes

topmetro.news – Giliran empat saksi dari JPU Kejari Padanglawas (Palas) hadir dalam sidang lanjutan perkara korupsi Rp250 juta dengan terdakwa Burhanuddin Siregar selaku Ketua Pelaksana Operasional Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) ‘Raptama’ Desa Parau Sorat, Kecamatan Sosa, Kabupaten Palas, Senin (14/12/2020).

Dalam sidang bertempat Ruang Cakra 8 Pengadilan Tipikor pada PN Medan itu, anggota majelis hakim Yusra sempat terlihat keheranan mendengar keterangan saksi Rajab Siregar. Saksi ini adalah Kepala Desa Parsaoran, Kabupaten Palas.

Menurut saksi ini, dana BUMDes TA 2017 ketika itu sudah cair. Namun tidak satu pun kegiatan terlaksana.

“Di awal memang tidak ada masalah Pak Hakim,” timpal Rajab dan diiyakan ketiga saksi lainnya M SAR Siregar selaku Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serta Ibrahim Siregar dan Tondi Hasan Lubis selaku pendamping dari Pemprov Sumut.

Memang ada berlangsung musyawarah awal. Hasilnya, terdakwa Baharuddin Siregar menjadi Ketua Pelaksana Kegiatan dan Fikri Siregar selaku Ketua Pengawas dengan nama BUMDes ‘Raptama’, Desa Parau Sorat.

Fakta terungkap pada persidangan, unsur pengurus BUMDes ‘Raptama’ adalah masih merupakan keluarga dan kerabat terdakwa. Ada juga berlangsung Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) yang diikuti keempat saksi serta warga desa lainnya, namun tidak dihadiri terdakwa. Kegiatan desa membutuhkan dana sebesar Rp509.293.000.

Selaku Kades Parsaoran, saksi Rajab Siregar mengusulkan beberapa kegiatan seperti, MDA (Madrasah Diniyah Awaliyah). Serta untuk kegiatan penyertaan modal BUMDes berupa ternak sapi.

Setahu bagaimana terdakwa Baharuddin Siregar mengubah usul ketiga kegiatan tersebut menjadi satu kegiatan. Yakni penyediaan ayam petelur. Dengan alasan cepat terealisasi kegiatannya. Terdakwa kemudian menunjuk Aminulah selaku konsultan penyedia kegiatan dengan membayar jasanya Rp30 juta..

Kades selaku Pengguna Anggaran Desa mentransfer dana kegiatan sebesar Rp250 juta dengan dua tahap. Yakni Rp50 juta dan Rp200 juta. “Kalau lahan tempat kandang ayam, menyewa lahan terdakwa Baharuddin Rp8 juta,” timpal Rajab.

Kegiatan tak Terlaksana

Namun setelah ada transfer dana ke rekening BUMDes, tidak juga terlaksana kegiatan. Bahkan mendapat surat teguran dari aparatur kecamatan.

Hakim anggota Yusra pun minta penjelasan, apakah saksi bertanya, kenapa tidak ada pelaksanaan kegiatan itu. Lalu saksi Rajab menimpali, tidak ada menanyakan hal itu.

“Saudara sebagai kades kenapa tidak menanyakan hal itu,” tanya Yusra dengan nada tinggi. Dan saksi beberapa saat kemudian terlihat gugup sembari melirik kepada saksi Ibrahim.

Hakim Ketua Immanuel Tarigan pun menegur saksi Ibrahim yang terlihat berbisik seperti mengajari saksi Rajab. “Saudara pikir ini di kedai kopi seenak kamu berbicara sebelum ditanya. Ini persidangan menentukan nasib orang,” tegas Immanuel pada saksi Ibrahim.

Dana yang sempat cair, kata Rajab, sudah beralih ke pembuatan jalan desa. Termasuk sisa anggaran tahun 2018 sebesar Rp250,9 juta.

Sidang pun berlanjut pekan depan. Agendanya mendengarkan keterangan saksi lainnya.

JPU menjerat terdakwa Burhanuddin Siregar pidana Pasal 2 Ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999. Diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Angka 1 KUHPidana jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Yakni memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi. Yaitu memperkaya terdakwa dan memperkaya orang lain yakni Fikrin Siregar, Nuhlan Nasution, Ahmad Waris Siregar, Marianum Honida, Zam Zam Siregar, Usman Daulay, Amel, dan Husein Siregar. Sehingga merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dalam hal ini keuangan Desa Parau Sorat sejumlah Rp250 juta.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment