Kemenkumham Kanwil Sumut Siap Terima Tahanan Incraht 

Kemenkumham Kanwil Sumut Siap Terima Tahanan Incraht 

Topmetro.news – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia atau Kemenkumham Kanwil Sumatera Utara mulai angkat bicara mengenai penahanan terhadap tahanan yang sudah berstatus memiliki kekuatan hukum tetap (incraht), namun masih berada di Ruang Tahanan Polisi (RTP) baik Polda Sumatera Utara maupun Polrestabes Medan.

Kepala Kemenkumham Kanwil Sumatera Utara, Sutrisno mengaku, pihaknya bersedia menerima pelimpahan tahanan yang sudah berstatus memiliki kekuatan hukum tetap (incraht), untuk selanjutnya ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) maupun Rumah Tahanan (Rutan) di Sumatera Utara. Namun, tahanan tersebut wajib berkeadaan sehat dan tidak terpapar maupun reaktif Covid 19.

“Prinsipnya, kita siap menerima tahanan yang sudah incraht. Namun, mereka harus menjalani tes Swab dulu atau rapid untuk mengetahui ada tidak gejala Covid 19. Ya kalau hasilnya menunjukan reaktif atau terpapar, sembuhkan dulu, baru kita terima,” terang Sutrisno kepada topmetro.news, Senin (14/12/2020) .

Dikatakan mantan Kakanwil Bali itu, pihaknya belum menerima pengiriman tahanan saat ini karena berdasarkan kordinasi beberapa waktu lalu yang diinisiasi Ombudsman RI perwakilan Sumatera Utara dengan Satgas Covid 19, Polda Sumut, dan Kejati Sumut, disimpulkan bahwa Satgas Covid 19 Sumatera Utara bersedia melakukan tes Swab terhadap tahanan yang telah berstatus incraht sebelum dikirim ke Lapas maupun Rutan.

Tes Swab

“Kan itu menjadi kesepakatan saat rapat. Satgas bersedia melakukan tes Swab. Tapi kalau Satgas tidak mau melakukan tes Swab, tahanannya kirim saja ke kita, nanti kita rapid. Kalau hasil pemeriksaan mereka reaktif atau positif, ya kita tolak. Sembuhkan dulu,” beber Sutrisno.

Dia menegaskan, pelimpahan tahanan yang telah berstatus memiliki kekuatan hukum tetap, bukanlah tergantung keputusan Satgas Covid 19 Sumatera Utara. Melainkan pihak kepolisian dan hasil pemeriksaan kesehatan terhadap para tahanan tersebut.

“Kalau tidak ada yang dikirim, apa yang mau kita periksa. Tapi kalau sudah dikirim, kita periksa dulu kesehatannya. Kita tidak mau akibat tahanan yang reaktif ataupun positif, Lapas maupun Rutan menjadi terpapar dan menjadi cluster baru,” urainya.

Menurut mantan Kepala Divisi Keimigrasian Kemenkumham Kanwil Sumatera Utara itu, penyebaran Covid 19 di Lapas maupun Rutan sangat rentan. Sehingga, mereka harus tegas menerapkan protokol kesehatan dan memeriksa kesehatan para tahanan yang akan dikirim.

“Sebelumnya, sudah ada seorang warga binaan di Lapas Wanita yang terpapar Covid 19, dan ini menyebar ke 288 warga binaan lainnya disana. Alhamdulillah, sampai sekarang tinggal 9 orang lagi yang masih terpapar dan mereka masih dirawat di rumah sakit,” jelasnya.

Dikatakan Sutrisno, pihaknya sudah menyediakan sejumlah tempat sebagai ruang isolasi bagi para tahanan yang akan dilimpahkan tersebut, sebelum digabungkan dengan tahanan lain. “Kita sudah siapkan tempat bagi tahanan yang sudah incraht itu sebelum disatukan dengan tahanan lain. Ada di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) dan satu blok di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta, sebagai tempat isolasi mereka,” bilang Sutrisno.

Kakanwil juga menambahkan, sebelum rapat tersebut, pihaknya sudah menerima tahanan A-3 (tahanan pengadilan) dan yang sudah mendapatkan putusan pengadilan (incracht). “Jadi bukan karena rapat dengan Ombudsman, baru nemeri. Tetapi sebelumnyapun sudah menerima tahanan A-3 dan yang sudah inchracht,” tambahnya seraya menyebutkan, untuk tahanan A-1 dan A-2 belum bisa diterima.

REPORTER: THAMRIN SAMOSIR

Related posts

Leave a Comment