Anggota Komisi lll DPR Bambang DH Soroti Revisi UU Kejaksaan Hingga Youtuber

anggota Komisi III DPR

topmetro.news – Pengalaman sebagai birokrat sukses, khususnya saat menjabat Walikota Surabaya, membuat H Bambang DH MPd, selaku anggota Komisi III DPR RI, tetap kritis dalam setiap momen.

Saat kunjungan kerja (kunker) perorangan anggota Komisi lll DPR RI masa reses di Surabaya, Senin (21/12/2020), Bambang mendatangi Kejari Surabaya, Kejari Tanjung Perak, dan Kantor Ahmad Riyadh UB PhD & Partners Advocates & Legal Consultan, Jalan Juwono 23 Surabaya.

Dalam kunjungan itu terungkap, bahwa banyak persoalan penegakan hukum, dan kewenangan pelaksanaan UU yang perlu mendapatkan revisi (perubahan).

“Saya memang ingin menyerap aspirasi, saran dan suara dari bawah. Termasuk kadang ngopi di beberapa tempat untuk mendengar aspirasi masyarakat. Sekarang giliran ke Kantor Pak Riyadh untuk ngobrol,” kata Bambang DH, kemarin.

Dalam obrolan santai, Bambang DH menyampaikan beberapa hal kinerja Komisi III dengan mitra di ekskutif. Termasuk agenda Revisi UU Kejaksaan ke depan guna memperkuat penegakan hukum di kejaksaan dalam menangani berbagai permasalahan hukum. Baik mulai penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan eksekusi.

Mantan Walikota Surabaya dua periode dengan meninggalkan pembangunan monumental Stadion Utama Bung Tomo, juga banyak cerita soal persepakbolaan nasional dan Persebaya Surabaya.

Karena ngobrol santai dengan Ahmad Riyadh UB PhD yang juga Ketua Umum Asprov PSSI Jatim, juga diselingi beberapa peristiwa lama. Mulai dari perseteruan di Persebaya dan perpecahan klub-klub. Hingga PSSI di era transisi dari kekosongan ketua umum saat dapat sanksi dari FIFA.

Ketika Ahmad Riyadh menyerahkan souvenir berupa beberapa buku karyanya berkaitan dengan hukum media, hukum administrasi negara dan Pancasila, ngobrol santai dalam reses semakin gayeng ke pembicaraan UU ITE (Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik).

Bahas UU ITE

Bambang DH pada saat menanyakan soal UU ITE, Riyadh -panggilan akrab Ahmad Riyadh- mengatakan, bahwa sementara ini memang kalau untuk transaksi perdagangan dan sejenis sangat baik dan profesional.

Tetapi, lanjut Riyadh, ketika menyangkut masalah ujaran kebencian, maka kadang pengeterapan UU ITE kurang sesuai dengan nafas dan rohnya.

“Ya itulah. Saya sedang mencari masukan, yang prinsipnya jangan sampai UU ITE justeru mengekang demokrasi. Atau mengurangi kebebasan berpendapat sebagai hak asasi manusia yang dijamin oleh negara dan dituangkan dalam UUD 1945,” kata Bambang DH.

Ketika Riyadh memberikan buku terbaru ‘Hukum Telematika dan Hukum Media Siber’, Bambang menanyakan kembali soal perkembangan media berkaitan dengan penegakkan hukum.

“UU Penyiaran waktu dibuat zaman itu masih baik dan sesuai. Tetapi sekarang dengan penyiaran melalui youtuber atau aplikasi lain, maka akan kesulitan untuk melakukan penegakan hukum secara profesional,” kata Riyadh di Lantai 4 Kantor Ahmad Riyadh UB PhD & Partners.

Sebelumnya, di Kejari Surabaya sempat berbincang serius dengan Kajari Anton Delianto SH MH. Hampir satu jam berbincang, kemudian lanjut berdiskusi dengan para kasi dan kasubagbin.

“Beliau ternyata sangat konsen dengan persoalan penegakan hukum dan pelayanan publik termasuk kepada pencari keadilan. Tentu, Kejari Surabaya sangat berterima kasih bisa datang ke sini (Kejari Surabaya),” pungkasnya.

sumber | RELIS

Related posts

Leave a Comment