Tanpa Pertimbangan Pemidanaan, 2 Dituntut Mati, 1 Seumur Hidup dan 6 Anggota Polresta Sidimpuan Lainnya 20 Tahun

oknum Polresta Padangsidimpuan

topmetro.news – Tanpa pertimbangan pemidanaan dan peran masing-masing terdakwa, delapan oknum petugas Satres Narkoba Polresta Padangsidimpuan dan seorang warga sipil, terdakwa ‘pelepasan’ pemilik 237 kg narkotika Golongan I jenis daun ganja kering, Selasa (28/12/2020), masing-masing kena tuntutan pidana maksimal di Ruang Cakra 3 PN Medan.

“Izin Yang Mulia. Saya bacakan inti-intinya (penuntutan para terdakwa pada berkas terpisah-red) saja,” kata JPU dari Kejatisu Anita di hadapan majelis hakim dengan ketua, Tengku Oyong dan Jarihat Simarmata, tim penasihat hukum (PH) dan ke-9 terdakwa yang mengikuti persidangan secara virtual dari RTP Polda Sumut.

Terdakwa Bripka Witno Suwito dan warga sipil Heriyanto Ritonga alias Gaya masing-masing kena tuntutan pidana mati.

Dari fakta terungkap di persidangan, kedua terdakwa, menurut keyakinan JPU, melanggar pidana Pasal 114 Ayat (2) jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Yakni tanpa hak atau melawan hukum melakukan permufakatan jahat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I bentuk tanaman jenis daun ganja kering.

Terdakwa Martua Pandapotan Batubara selaku Kanit Resnarkotika Polresta Padangsidimpuan juga menurut keyakinan JPU, terbukti melanggar pidana serupa. Tapi ‘hanya’ kena tuntutan pidana penjara seumur hidup.

Sedangkan keenam terdakwa anggota Resnarkotika lainnya yang ikut dalam tim ketika menemukan ganja tersebut di Kampung Darek, Pinggiran Bukit Padang Sidempuan Selatan, Jumat (28/2/2020) lalu, diyakini bersalah melanggar pidana Pasal 115 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Yakni tanpa hak dan melawan hukum membawa, mengangkut, mengirimkan, atau mentransito narkotika Golongan I bentuk tanaman jenis daun ganja kering.

Keenam terdakwa adalah Bripka Rudi Hartono, Brigadir Andi Pranata, Brigadir Antoni Preddi. Brigadir Dedi Aswaranas, Brigadir Amdani Damanik, serta Briptu Rory Miryam Sihite. Masing-masing mereka terkena tuntutan pidana 20 tahun penjara.

Selain itu keenam terdakwa juga kena tuntutan masing-masing membayar denda Rp1 miliar. Dengan ketentuan, bila denda tidak terbayar maka ganti dengan pidana penjara enam bulan.

Usai pembacaan materi tuntutan, Salman Alfarizi Simanjuntak menyatakan akan menyampaikan nota pembelaan (pledoi). “Tolong penyampaian pledoi pekan depan tidak molor. Karena masa penahanan para terdakwa sudah hampir habis,” tegas Hakim Ketua Tengku Oyong.

Pertimbangan JPU

Sementara usai persidangan, JPU Anita tampak menghindar ketika dapat pertanyaan tentang pertimbangan pemidanaan. Yakni hal-hal yang memberatkan sembilan terdakwa.

“Tanya Pak Abdul Hakim lah, Pak. Saya cuma JPU tiganya,” kata Anita sembari meninggalkan gedung pengadilan.

Sementara itu ketua tim PH para terdakwa Salman Alfarizi Simanjuntak menyatakan, JPU kurang bijaksana dan arif dalam menuntut para terdakwa.

“JPU tidak memperhatikan fakta-fakta terungkap di persidangan. Yang bisa dibuktikan sebagaimana didalilkan dalam dakwaan. JPU sudah tidak lagi memperhatikan nalar-nalar hukumnya. Semua fakta terungkap di persidangan diabaikan. Ini tuntutan tidak masuk akal,” tegasnya.

Skenario Ganja

Tim terdakwa Maratus kemudian mengerahkan mobil Honda Jazz milik Brigadir Andi Pranata tidak jauh dari gedung pesantren. Kemudian mengamankan beberapa karung plastik berisi daun ganja kering.

Namun setahu bagaimana, terdakwa Bripka Witno Suwito membuat skenario, seolah ganja yang baru mereka amankan di Kampung Darek tersebut tidak bertuan. Tidak mau debat kusir, terdakwa Maratua Pandapotan selaku Kanit Resnarkoba pun mengalah.

Setelah 15 karung berisi daun ganja kering tersebut mereka masukkan ke dalam mobil dinas Daihatsu Terios dan empat karung lainnya ke dalam mobil Honda Jazz, terdakwa Maratua kemudian memberikan laporan kepada Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan seolah tersangkanya berhasil kabur.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment