HBB Apresiasi Kejari Siantar Terbitkan SKPP untuk 4 Nakes Dituduh Menista Agama

Ketum DPP HBB: Bebaskan Saja Judi di Sumut

topmetro.news – Kejari (Kejaksaan Negeri) Pematangsiantar akhirnya menghentikan penuntutan terhadap empat nakes yang menjadi tersangka karena memandikan jenazah seorang wanita pasien suspek Covid-19. Unsur penistaan terhadap salah satu agama tidak terbukti.

Penertiban Surat Ketetapan Pemberhentian Penuntutan (SKPP) itu pun mendapat apresiasi dari Ketua Umum DPP HBB (Horas Bangso Batak) Lamsiang Sitompul SH MH, Rabu (24/2/2021).

“Kita apresiasi langkah Kejari Pematangsiantar. Karena kita juga sependapat. Bahwa tidak ada unsur dituduhkan dalam proses pelaksanaan pelayanan di rumah sakit,” ujarnya kepada wartawan menanggapi penetapan pemberhentian penuntutan tersebut.

Menurutnya, keputusan ini menjadi langkah yang tepat untuk menyikapi peristiwa yang sedang terjadi. Di mana empat nakes yang jadi tersangka terkesan dapat kriminalisasi, karena adanya gerakan massa untuk melakukan penuntutan. “Kita yakin, hukum akan menjadi benteng yang kuat ke depan dalam mengawal tatanan sosial,” ujarnya.

Berita Sebelumnya | Ketum DPP HBB Lamsiang Sitompul Minta Hentikan Penuntutan Terhadap Tenaga Medis di Pematangsiantar

Tak Memenuhi Pasal

Kata Lamsiang kemudian, bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana sebagai ‘Lex Generalis’ (Hukum Umum) Pasal 14 Huruf h menyatakan bahwa: Penuntut umum mempunyai wewenang menutup perkara demi kepentingan hukum. Kemudian pengaturan dalam Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia sebagai ‘Lex Specialis’ (Hukum Khusus), Pasal 35 Huruf c. Bahwa Jaksa Agung mempunyai tugas dan wewenang untuk mengesampingkan perkara demi kepentingan umum. Penjelasan ketentuan Pasal 35 c menyebutkan, bahwa ‘kepentingan umum’ adalah kepentingan bangsa dan negara dan/atau kepentingan masyarakat luas.

“Sementara kalau kita baca pasal tentang penistaan agama yang sesuai Pasal 1 UU No. 1/PNPS/1965 menyatakan: Setiap orang dilarang dengan sengaja di muka umum menceritakan, menganjurkan atau mengusahakan dukungan umum, untuk melakukan penafsiran tentang sesuatu agama yang dianut di Indonesia atau melakukan kegiatan-kegiatan keagamaan yang menyerupai kegiatan-kegiatan keagamaan dari agama itu, penafsiran dan kegiatan mana menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama itu,” paparnya.

Maka menurut Lamsiang, tindakan yang para tenaga kesehatan tersebut sangat tidak memenuhi unsur dari pasal tersebut.

reporter | Jeremi Taran

Related posts

Leave a Comment