Paspampres Tendang Moge di Ring 1, Apa Kata Mayjen Agus Subiyanto?

Pasukan Pengamanan Presiden

topmetro.news – Sebuah video berisi Pasukan Pengamanan Presiden atau paspampres mengejar beberapa pengendara motor gede (moge), viral di media sosial.

Para pengendara moge itu tampak memasuki jalan yang sudah terpasang cone di masing-masing bahu jalan. Dari video itu tampak pengendara moge berhenti sejenak di lampu merah.

Saat lampu hijau, para pengendara moge melepaskan gas motornya memasuki Jalan Veteran III, Jakarta Pusat, tepatnya di belakang Istana Kepresidenan. Para pengendara moge menerobos masuk ke tengah jalan yang tidak tertutup cone.

Dari visual video, bahu jalan kiri dan kanan tertutup cone. Alhasil, di tengah jalan terdapat ruang terbuka, yang bisa muat satu motor.

Setelah para pengendara moge melewati cone itu, tak berapa lama terlihat paspampres berada di depan. Terekam satu anggota paspampres mengejar salah satu pengendara moge.

Anggota paspampres itu menendang moge sehingga pengendara terjatuh. Terlihat juga paspampres menenteng senjata sambil melihat pengendara moge lainnya.

BACA JUGA | Wanita Berdarah Batak ini Jadi Paspampres di Amerika Serikat

Keterangan Komandan Paspampres

Komandan Paspampres Mayjen TNI Agus Subiyanto pun membenarkan informasi adanya peristiwa tersebut. Menurut Agus, peristiwa itu terjadi pada Minggu (21/2/2021) pukul 06.00 WIB.

“Anggota paspampres yang sedang melaksanakan tugas pengamanan instalasi di Kantor Wapres, terpaksa melumpuhkan pengendara motor atau komunitas motor yang sedang melaksanakan Sunday Morning Riding (Sunmori). Karena memaksa menerobos Jalan Veteran III yang ditutup oleh pembatas jalan (cone),” kata dia saat dikonfirmasi media, Jumat (26/2/2021).

Agus mengingatkan bahwa Jalan Veteran III merupakan Ring 1 instalasi VVIP yang menjadi tugas pokok paspampres untuk mengamankan segala hakikat ancaman. Menurut Agus, anggota paspampres terpaksa harus melumpuhkan para pengendara moge. Pasalnya penerobosan tersebut merupakan tindakan pelanggaran batas Ring I dengan menggunakan alat berupa sepeda motor.

Hal ini, menurut Agus, tertuang dalam Buku Petunjuk Teknis Pengamanan Instalasi VVIP. Juknis itu sendiri sudah sah dengan Keputusan Panglima TNI pada 2018 dan Peraturan Pemerintah RI No. 59 Tahun 2013 tentang Pengamanan VVIP.

“Tindakan anggota paspampres tersebut merupakan bentuk kewaspadaan dalam melaksanakan tugas terhadap segala bentuk hakikat ancaman terhadap instalasi VVIP,” kata dia.

sumber | JPNN.com

Related posts

Leave a Comment