Mahfud MD Beberkan Pengurus Resmi Demokrat Masih AHY

pengurus sah Partai Demokrat

topmetro.news – Menko Polhukam Mahfud MD menyebut, pemerintah masih mencatat pengurus sah Partai Demokrat dengan Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Mahfud MD mengungkapkan hal itu dalam tayangan video dari Kemenko Polhukam di Jakarta, Sabtu (6/3/2021).

“Pengurusnya yang resmi di kantor pemerintah itu AHY. AHY putra Susilo Bambang Yudhoyono itu yang sampai sekarang ada,” kata Mahfud.

Ia mengatakan, pemerintah belum bisa menentukan sah tidaknya kepengurusan Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara. Mengingat belum ada secara resmi laporan tentang KLB itu. Menurutnya, saat ini belum ada masalah hukum.

“Jadi enggak ada masalah hukum sekarang,” kata Mahfud.

BACA JUGA | Moeldoko Rebut Kekuasaan Demokrat dari AHY, SBY: Tega

KLB atau Temu Kader

Pemerintah, lanjut Mahfud menganggap, belum ada kasus KLB Partai Demokrat. Karena bila KLB mestinya ada pemberitahuan resmi sebagai KLB. Sehingga KLB yang ada di Sumut itu, dianggapnya sebagai temu kader yang kejadian itu tidak bisa dihalangi.

“Kalau kita menghalangi berarti melanggar ketentuan Pasal 9 Undang-Undang No. 9 Tahun 98 tentang kebebasan menyatakan pendapat,” ujar Mahfud.

Tetapi, lanjut dia, kondisinya akan berbeda jika nantinya kelompok KLB Deli Serdang melapor kepada pemerintah. Pemerintah akan menilai keabsahan dan memutuskan hal itu apakah sah atau tidak

“Kalau terjadi perkembangan orang dari kelompok di Deli Serdang melapor, lalu pemerintah ini menilai apakah ini sah atau tidak. Sesuai AD/ART atau tidak penyelenggaranya siapa, baru kita nilai nanti. Nanti pemerintah memutuskan ini sah atau tidak sah. Nanti silakan pemerintah akan berpedoman pada aturan-aturan itu,” papar Mahfud.

Posisi Pemerintah

Ia menjelaskan, bila ada masalah internal partai seperti itu, pemerintah memang berhadapan pada keputusan sulit untuk bersikap. “Apakah ini akan dilarang atau tidak. Secara opini kita mendengar wah ini tidak sah, ini sah secara opini. Tapi secara hukum kan tidak bisa. Kita lalu menyatakan ini sah tidak sah sebelum ada data dokumen di atas meja,” katanya.

Menurut Mahfud, hal itu juga yang terjadi pada saat Matori Abdul Jalil mengambil PKB dari Gus Dur pada Era Presiden Megawati Soekarnoputri. Ketika itu, lanjut dia, Presiden Megawati Soekarnoputri tidak bisa berbuat apa-apa

“Bukan tidak mau. Tetapi, tidak bisa melarang karena ada undang-undang yang tidak boleh melarang orang-orang berkumpul. Kecuali, jelas-jelas menyatakan melakukan seperti yang dilarang oleh hukum. Mereka berkumpul sebagai satu kelompok masyarakat. Sehingga pada waktu itu Bu Mega juga membiarkan Pak Matori memegang PKB. Tetapi di pengadilan kalah,” ujar Mahfud.

Pada jaman Pemerintahan Presiden SBY, lanjut Mahfud, juga tidak melarang adanya dualisme kepengurusan PKB. Ada versi Parung (Gus Dur) dan versi Ancol (Cak Imin).

“Pak SBY juga tidak melakukan apa-apa, ia biarkan serahkan ke pengadilan gitu. Akhirnya pengadilan yang memutus. Jadi sama kita dan yang akan datang pemerintah pun enggak boleh ada orang internal lalu ribut. Seharusnya partai sendiri yang solid di dalam jangan sampai pecah,” ujar Mahfud.

Sebelumnya, KLB Partai Demokrat di Deli Serdang memutuskan kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) demisioner. Sebagai pengganti, mereka menunjuk Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat Periode 2021-2026.

sumber | WE Online

Related posts

Leave a Comment