Polres Asahan dan Labuhan Batu Ringkus 2 Pelaku Pelemparan Kaca Mobil Truk

Polres Asahan dan Labuhan Batu Ringkus 2 Pelaku Pelemparan Kaca Mobil Truk

topmetro.news Kapolres Asahan, AKBP Nugroho Dwi Karyanto didampingi Kasat Reskrim, AKP Rahmadani dan Kapolsek Pulo Raja, AKP Mahyudin Harahap menggelar konfrensi Pers di Mapolres Asahan, Senin (22/3/2021)..

Kita berhasil mengungkap kasus pelemparan kaca mobil truk yang dikendarai Nur Rofi  (30) warga Kelurahan Banjarsari Kecamatan Metro Utara Kabupaten Metro Provinsi Lampung yang viral di media sosial tanggal 11 Maret 2021 sekira pukul 16.00 Wib, di jalinsum Dusun I Desa Aek Ledong Kecamatan Aek Ledong Kabupaten Asahan  yang dilakukan tersangka Ebis alias E dan A Pohan alias A warga Kabupaten Labuhan Batu Utara yang kini telah ditahan di Mapolres Asahan.

Pelemparan Kaca Truk

Kronologis penangkapan berdasarkan Laporan Polisi tanggal 14 Maret 2021, Team Jatanras Polres Asahan dan unit Reskrim Polsek Pulau Raja melakukan penyelidikan, di wilayah hukum Polsek Pulau Raja dan Polsek Kualuh hulu. Di dapat informasi salah seorang tersangka yang berada di daerah Gunung Tua Kabupaten Padang Lawas Utara. Tanggal 15 Maret 2021 team bergerak ke Gunung tua, namun pelaku tidak ditemukan.

Tanggal 16 Maret 2021, team mendapat informasi bahwa pelaku bersembunyi di sebuah gubuk di tengah hutan di Liang Balik Kecamatan Parsoburan-Tobasa. Lalu 17 Maret 2021, team menuju lokasi dan meringkus tersangka E. Saat akan ditangkap, tersangka melawan dan terpaksa diambil tindakan tegas dan terukur. Selanjutnya, tanggal 19 Maret 2021 dilakukan penangkapan terhadap pelaku A Pohan di rumah kakak iparnya oleh Satreskrim Polres Labuhanbatu

“Ini kerjasama Satreskrim Polres Asahan dan Satreskrim Polres Labuhanbatu. Dalam tempo 10 hari kita mampu meringkus 2 pelaku dan kita kenakan pasal 170 KUHP “melakukan kekerasan secara bersama-sama dan melakukan pengrusakan orang atau barang” diancam pidana kurungan paling lama 5 tahun 6 bulan. Barang bukti berupa batu dan sepeda motor yang digunakan sudah diamankan”, kata Kapolres.

Kapolres juga mengatakan tersangka telah melakukan tindakan kriminal ini 30 kali di Labuhan Batu dan Asahan. Modus operandinya mereka membuntuti dan mengejar korban apabila tidak diberi sesuai dengan keinginan mereka, mereka melakukan ancaman dengan kekerasan. Hasil uang yang mereka dapat untuk dibelikan rokok.

Kapolres juga menyampaikan pesan moral kepada masyarakat. Khususnya para supir truk. Apabila ada masyarakat yang dirugikan seseorang dilakukan pemalakan atau tindakan kekerasan, segera melapor ke Polres atau Polsek terdekat.

Penulis: En

Related posts

Leave a Comment