Korupsi Pengadaan Buku Panduan di Disdik Tebingtinggi, Giliran Terdakwa Ajukan Keberatan

terdakwa korupsi pengadaan buku

topmetro.news – Giliran Efni Efridah selaku Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan Pendidikan Dasar di Dinas Pendidikan Tebingtinggi, salah seorang dari tiga terdakwa perkara korupsi mencapai Rp2,3 miliar terkait kegiatan pengadaan buku panduan pendidik SD dan SMP TA 2020 menyampaikan nota keberatan atas dakwaan JPU (eksepsi).

Terdakwa melalui tim penasihat hukumnya dengan ‘motor’ Zulfan Iskandar, Kamis (8/4/2021), di Cakra 4 Pengadilan Tipikor pada PN Medan menilai surat dakwaan JPU dari Kejari Tebingtinggi ada beberapa kelemahan. Alias tidak memenuhi syarat formil maupun materil.

Pertama, materi dakwaan hanya berdasarkan keterangan saksi sekaligus pelaku (saksi mahkota) serta saksi fakta. Namun mengesampingkan keterangan kliennya sebagai terdakwa.

Kedua, materi dakwaan mirip copy paste. Menurutnya, dakwaan pertama copypaste ke dakwaan kedua. Padahal pidana yang didakwakan dengan pidana pasal berbeda. Yakni dakwaan pertama, Pasal 2 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Serta dakwaan kedua, Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ketiga. ada tumpang tindih. Di dakwaan disebutkan terdakwa H Pardamean Siregar selaku Kadis Pendidikan Kota Tebingtinggi (terdakwa dalam berkas terpisah) memerintahkan kliennya untuk menghandle pekerjaan pengadaan buku panduan tersebut.

Pembayaran dana pekerjaan sebesar Rp2,4 miliar cuma sekali. Kemudian tidak ada alat bukti. Seperti Surat Keputusan terdakwa Pardamean Siregar sebagai Kadis yang mengangkatnya sebagai orang berperan dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Karena unsur subyektif maupun obyektif dalam dakwaan JPU Tinggi tidak terpenuhi, maka tim PH terdakwa Efni Efridah memohon agar majelis hakim dengan ketua Jarihat Simarmata dalam putusan sela nantinya antara lain menyatakan, menolak dakwaan penuntut umum.

Mengabulkan nota keberatan PH terdakwa dan menyatakan menghentikan pemeriksaan saksi-saksi.

“Kita juga sepakat dengan semangat pemberantasan tindak pidana korupsi di Tanah Air. Tapi kita tidak sepakat bila pertanggungjawaban hukumnya ditimpakan kepada orang yang sama sekali tidak terlibat dalam kasus atau perkara korupsi tersebut,” timpalnya ketika ditanya awak media usai persidangan.

Sidang Kontroversi

Sementara berita sebelumnya, sidang perdana perkara korupsi mencapai Rp2,3 miliar pada Dinas Pendidikan Tebingtinggi TA 2020, Senin (1/4/2021) lalu di Cakra 4 Pengadilan Tipikor pada PN Medan terbilang kontroversi. Bahkan kabar-kabarnya mencetak rekor baru.

Atas permohonan penasihat hukum (PH) terdakwa H Pardamean Siregar, selaku Kadisdik Tebingtinggi, majelis hakim dengan ketua Jarihat Simarmata pun mengabulkan, agar tim JPU dari Kejari Deliserdang tidak usah membacakan materi dakwaan.

“(Dakwaan) dianggap sudah dibacakan saja Yang Mulia,” pinta PH terdakwa sembari menunjukkan berkas dakwaan terhadap kliennya di atas meja.

Selain H Pardamean dan Efni Efridah, JPU juga menjadikan Masdalena Pohan sebagai terdakwa lainnya (berkas penuntutan terpisah). Magdalena adalah Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Terdakwa ini melalui tim PH-nya menyampaikan nota keberatan atas dakwaan JPU.

PL Pengadaan Buku

Sementara mengutip data sistem informasi riwayat perkara (SIPP) PN Medan, terdakwa H Pardamean Siregar bertindak sebagai Pengguna Anggaran (PA) juga merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan buku panduan panduan tersebut.

Ada temuan sejumlah kejanggalan dalam pengadaan buku senilai Rp2,4 miliar bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) TA 2020 itu. Di antaranya dengan cara Penunjukan Langsung (PL) pekerjaan (pengadaan) kepada 10 rekanan.

Yakni CV Bina Mitra Sejagat, CV Dita Perdana Abadi, CV Makmur Bersama, CV Nandemo Aru, CV Tri Putra. Kemudian, CV Raja Mandiri, CV Samba, CV Sinergi, CV Tiga Putra Jaya, serta CV Viktory.

Sedangkan hasil penghitungan Tim Audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sumut,, kerugian keuangan negara mencapai Rp2,3 miliar.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment