Polres Humbahas Dalami Kasus Penganiayaan di Aek Nauli

kasus penganiyaan di Pollung

topmetro.news – Polres Humbang Hasundutan kembali mengembangkan kasus penganiyaan yang terjadi di Desa Lumbanpohan Kecamatan Pollung, Humbang Hasundutan, Kamis (8/4/2021).

Polres Humbang Hasundutan melalui Kasat Reskrim AKP J Tarigan langsung memerintahkan beberapa anggotanya di pimpinan Bripka Indra Sirait untuk melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap saksi korban penganiayaan R br Sinaga (46) pada tanggal 19 Maret lalu.

Bripka Indra Sirait mengatakan kepada wartawan bahwa timnya akan secara manusiawi dan profesional dalam menyelidiki kasus penganiyaan tersebut.

“Mengingat si korban dalam keadaan belum sepenuhnya pulih. Maka pihak kita melakukan pemeriksaan secara jemput bola. Sehingga kita langsung terjun ke lokasi kejadian dan ke kediaman korban. Dan menghadirkan beberapa saksi mata dalam kejadian tersebut, termasuk kepala dusun,” tutur Indra.

Indra Sirait juga menambahkan, bahwa pemeriksaan selanjutnya akan berlangsung pada Minggu depan jika perlu.

“Untuk melengkapi berkas perkara atas kasus ini, maka tim juga akan melaksanakan gelar perkara di Polres Humbahas minggu depan, apabila hari ini (kemarin-red) tidak tuntas. Namun tidak menutup kemungkinan kita dapat menyelesaikan hari ini juga,” tambah Indra.

Laporan Polisi

H Tampubolon (51) selaku suami korban penganiayaan menjelaskan bahwa ia sudah membuat laporan kepolisian dengan No. STPL/29/|||/2021/HUMBAHAS tentang Peristiwa Pidana UU No. 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 170 Subs. 351 KUHPidana. Sementara yang terlapor adalah TT dan MS dan sesuai dengan Laporan Polisi No. LP/44/|||/2021/HUMBAHAS.

Menurut H Tampubolon, bahwa Ka SPKT Polres Humbahas Bripka Walter Siagian tahu soal laporannya tersebut.

Tampubolon juga berharap semoga kasus penganiyaan yang menimpa istrinya cepat tuntas oleh pihak kepolisian. Di mana kondisi istrinya sekarang sedang mengalami trauma atas kejadian tersebut.

“Sudah dua minggu istri saya terbaring lemah. Belum lagi biaya perawatannya,” ujarnya seraya berharap terlapor dapat menjalani proses sesuai hukum yang berlaku.

Informasi lanjutan bahwa dalam kasus ini belum tersangkanya. Masih sebatas terlapor, yaitu TT dan MS, usia tidak diketahui, karena terlapor tidak berada di kediamannya.

Sedangkan kronologi kejadian bermula saat korban melerai anak-anak yang sedang bertengkar. Saat itu terlapor melihat dan langsung mengambil rantai sepeda motor dan sepotong besi dari dalam jok kendaraan matic-nya. Kemudian secara bersamaan menyerang korban, yang mengakibatkan luka di kepala korban hingga beberapa jahitan.

reporter | AfG

Related posts

Leave a Comment