Tak Terima Diputus Pacar, Gadis Ini Minta Tolong ke Dukun, Malah Dicabuli 10 Kali

Tak terima diputuskan pacar

TOPMETRO.NEWS – Tak terima diputuskan pacar, gadis ini malah berujung tragis. Dia justru menjadi korban pencabulan seorang dukun cabul di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah. Ikwal pencabulan itu, memagn gadis itu sengaja pergi ke dukun agar bisa balikan lagi dengan mantannya. Namun bukan balikan, gadis remaja itu malah jadi korban dukun bejat itu.

Begitulah nasibnya saat ingin mendapatkan kekasihnya kembali, gadis ini pasrah disetubuhi dukun cabul dengan modus ritual. Sialnya, tak cukup sekali, dukun cabul itu menyetubuhinya sebanyak 10 kali sejak Juli 2020.

Konon gadis itu terpaksa menuruti nafsu bejat pelaku karena diancam akan disantet jika menolak.

Pelaku (foto) sendiri diketahui merupakan ayah dari teman korban.

Awalnya korban yang sedang patah hati karena baru putus cinta ingin mencari solusi. Dia mendatangi pelaku dengan harapan agar kekasihnya itu bisa kembali ke pelukannya.

Namun bukannya kembali ke pelukan kekasih, dia dinodai berulang kali si dukun cabul.

Karena tak tahan dengan perlakuan pelaku, korban pun melaporkan dukun cabul itu ke polisi.

Diketahui dukun cabul itu berinisial FM alias Bayu atau Wongso (40), sementara korban merupakan pelajar di Kecamatan Cepiring, Kabupaten Kendal yang berinisial OI (16).Atas laporan OI, Satreskrim Polres Kendal membekuk FM atas aksi pencabulan itu.

Kapolres Kendal, AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo mengungkapkan, perbuatan cabul itu pertama kali dilakukan pelaku sejak 30 Juli 2020 di sebuah kamar rumah, di Kecamatan Cepiring.

Dia menuturkan, aksi pencabulan Bayu itu dengan memanfaatkan profesi barunya sebagai dukun selama 1 tahun terakhir.

“Tersangka mengaku sebagai dukun dari profesi sebelumnya seniman barongan,” terangnya.

Sang Dukun Cabul, Ayah Sahabat Korban

Polisi menjelaskan, awal mula tindak pencabulan itu terjadi saat korban mendapatkan masalah dengan pacarnya hingga hubungannya renggang.

Korban pun curhat kepada anak tersangka yang merupakan sahabat korban dengan tujuan bisa membantu menyelesaikan masalahnya.

Sang anak pun kemudian mengantarkan korban kepada ayahnya yang berprofesi sebagai dukun.

Saat bertemu dengan tersangka, korban dijanjikan hubungannya dengan sang pacar segera kembali asalkan mengikuti saran sang dukun.

Termasuk diajak disetubuhi, dipasang susuk dan diberikan minyak pemikat.

“Awalnya berasal dari curhat kepada anak tersangka. Kemudian terjadi tindak pencabulan. Korban mengaku juga pernah diancam akan disantet,” terangnya.

Kepada polisi, pelaku Bayu alias Wongso mengaku bermodalkan keris, minyak, batu akik, hingga kalung dijadikan sebagai media untuk meyakinkan korban.

Saat mejalankan aksinya, korban pun diminta tiduran untuk diritual agar sang pacar kembali dekat dengannya.

“Ya keris, minyak dan lain-lain sebagai media saja, iming-iming agar korban yakin,” tuturnya.

Dalam ritual pertamanya, tersangka yang berstatus duda itu mengaku langsung tertarik dengan korban.

Hingga akhirnya, korban ‘digituin’ di rumah praktik perdukunannya itu.

“Awalnya korban menolak, ya berusaha dirayu agar korban mendapatkan apa yang diinginkan, akhirnya mau,” kata Bayu.

Tak hanya sekali, tindakan tidak senonoh itu pun terjadi berulangkali.

Dengan dalih, tersangka meminta korban agar rutin datang ke tempatnya untuk menjalankan ritual itu sembari mengancam akan menyantetnya.

Awalnya korban pasrah menuruti keinginan tersangka hingga 10 kali disetubuhi. Hingga akhirnya, korban pun melapor ke polisi dengan kasus pencabulan.

“Tidak ada paksaan. Awalnya tidak mau, tetapi akhirnya mau,” akunya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 81 ayat (1) dan Ayat (2) dan atau pasal 82 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 300 juta.

TOPIK SERUPA | Dukun Cabul ‘Gauli’ Pasien. Katanya Biar Sembuh

Seperti diberitakan TOPMETRO.NEWS sebelumnya terdakwa dukun cabul berinisial EA divonis hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider 6 bulan penjara. Vonis itu dijatuhkan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sorong, Gracelin Manuhutu SH, Selasa (9/5).

Terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 81 ayat 2 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Putusan ini lebih ringan 2 tahun dari tuntutan jaksa yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 13 tahun.

penulis | jeremitaran
sumber/foto | goriau/rmoljateng

 

Related posts

Leave a Comment