Terdakwa Dedi ‘Kucing’ Coba Berkelit, Hakim: Jam 2 Subuh? Terserah Kamulah

Kucing terdakwa pencurian

topmetro.news – Majelis hakim dengan ketua Abdul Azis, Rabu (14/4/2021), di Ruang Cakra 6 PN Medan, tampak senyam-senyum ketika mendengarkan keterangan Dedi Hasoloan Sitanggang alias ‘Kucing’ (40). Kucing ini adalah terdakwa pencurian di dalam rumah warga pada dini hari.

Pantauan di arena sidang, terdakwa Jalan Turi, Kelurahan Teladan Timur, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan itu, di beberapa poin tampak berusaha berkelit.

Pertama ketika JPU dari Kejari Medan Novalita Simanjuntak bertanya tentang statusnya pernah dapat hukuman sebelumnya dalam perkara penganiayaan menyebabkan hilangnya nyawa orang lain.

“Di BAP polisi ini. Kamu katanya pernah dihukum sebelumnya,” tegas Novalita dalam persidangan secara video call (VC) dan kemudian dibenarkannya.

Kedua, terdakwa Dedi ‘Kucing’ mengaku baru satu bulan mengenal Freddy Sihaloho (lebih dulu kena vonis-red).

Ia (terdakwa) dengan sukarela mengantarkan Freddy ke arah rumah korban dr Dwi Sarah di Jalan Laut, Gang Sehati, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan. Dedi ‘Kucing’ mengantar dengan menggunakan sepeda motornya Mio.

“Tadi kau bilang habis mengantarkan si Freddy kembali ke warnet. Sekarang kau bilang mau sekalian pulang. Mana yang betul?” cecar penuntut umum.

Di bagian lain Abdul Azis didampingi kedua hakim anggota menimpali, hak terdakwa mau memberikan keterangan sebenarnya atau tidak. “Itu hak saudara (terdakwa Dedi). Kalau menurut saya, jam 12 malam aja pun dimintai tolong untuk mengantarkan seseorang, akan mikir. Ini jam 2 subuh loh? Terserah kamulah. Jadi kapan Ibu Jaksa menyampaikan tuntutan?” pungkas Abdul Azis.

Persidangan pun akan berlanjut Rabu pekan depan.

Terdakwa Rusak Jendela

Sementara pada dakwaan terurai, Minggu (13/9/ 2020) sekira pukul 02.30 WIB, terdakwa Dedi ‘Kucing’ di salah satu warung internet (warnet) di depan MMTC samping Bank BR.

Terdakwa kemudian mengajak Freddy Sihaloho mencuri di rumah korban di Jalan Laut, Gang Sehati, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Medan Tembung.

Keduanya masuk dari depan rumah dengan membuka gerbang. Kemudian Freddy melihat ke dalam rumah, tidak ada orang yang bangun. Terdakwa kemudian merusak jendela rumah tersebut dan keduanya mencuri barang berharga. Di antaranya tiga unit laptop yakni merek Acer dan Asus. Kemudian dua tas berisikan dokumen, tas ransel berisi alat-alat kedokteran.

Mereka juga membawa uang cash sebesar Rp15 juta yang terletak di bawah tangga. Kemudian selanjutnya kabur dari lewat pintu depan.

Korban dr Dwi Sarah menderita kerugian sebesar Rp35 juta. Terdakwa kena jerat pidana Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment