Manager dan SDM Kebun Hatonduhan Kompak Bungkam Soal Proyek yang Rusak

Manager Kebun Unit Hatonduhan

topmetro.news – Manager PTPN IV Kebun Unit Hatonduhan Jhon FE Bangun beserta Isnandar, Asisten Sumber Daya Manusia (SDM), nampaknya lebih memilih bungkam perihal pelaksanaan kegiatan pengecoran jalan di Afdeling I Emplasemen Kebun Unit Hatonduhan, yang sudah rusak (retak). Padahal pengerjaannya baru satu minggu selesai.

Ini diketahui saat reporter coba mengkonfirmasi pimpinan dan asisten di kebun tersebut pada, Selasa (20/4/2021) sekira pukul 12.30 WIB siang, melalui sambungan telefon dan aplikasi WhatApp.

Seperti berita sebelumnya, pelaksanaan proyek pengecoran jalan beton sepanjang sekitar 620 meter oleh PT Torus Karya Perkasa (TKP) dengan anggaran sekitar Rp800 juta di PTPN IV Kebun Unit Hatonduhan sudah rusak (retak). Padahal proyek tersebut baru satu minggu selesai.

Pimpinan Jangan Bungkam

Terkait sikap kedua petinggi di Kebun Unit Hatonduhan yang memilih bungkam itu mendapat tanggapan dari Ketua DPD LSM Kerista Sumatera Utara Parlindungan Panjaitan. Menurutnya, bahwa tidak pantas seorang petinggi bersikap bungkam seperti itu. Apalagi persoalan tersebut menyangkut perusahaan plat merah milik pemerintah.

“Tidak pantaslah begitu seorang pimpinan. Masa lebih memilih bungkam. Kalau tidak mampu memimpin di perusahaan milik negara tersebut, mendingan letak jabatan saja,” ucap Panjaitan dengan nada kesal.

Bukan itu saja, Panjaitan juga berjanji akan segera menyurati Kantor Pusat PTPN IV Medan terkait pelaksanaan proyek tersebut. Termasuk juga dengan bungkamnya Manager dan Asisten Kebun Unit Hatonduhan.

“Sebab, sesuai UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya. Serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia,” ungkap Panjaitan.

Kata Panjaitan lagi, khusus pelanggaran UU No. 14 Tahun 2008 ini pidananya jelas. Maksimal satu tahun penjara.

reporter | David Napitu

Related posts

Leave a Comment