Peniadaan Mudik Lebaran 2021, Edy Rahmayadi Pastikan Petugas Bekerja 24 Jam di 73 Posko

peniadaan Mudik Lebaran

topmetro.news – Pemprov Sumut bersama pemkab/pemko dan Forkopimda, menyusun skema peniadaan Mudik Lebaran Tahun 2021.

Pada Rapat Peniadaan Mudik Lebaran yang berlangsung, Jumat (30/4/2021), di Aula Tengku Rizal Nurdin, Jalan Sudirman No. 41 tersebut, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi memastikan petugas akan bekerja 24 jam. Dan peniadaan Mudik Lebaran akan berjalan dengan baik.

Ada 73 posko yang berdiri untuk penyekatan mudik di tahun ini. Ada 10 posko untuk perbatasan antarprovinsi. Kemudian 63 posko untuk perbatasan antarkabupaten/kota. Posko-posko tersebut diisi oleh Polisi, TNI, Satpol PP, Dinas Kesehatan dan Dinas Perhubungan. Petugas di posko-posko tersebut akan melakukan pengecekan pada PPDN (Pelaku Perjalanan Dalam Negeri) sebelum melanjutkan perjalanan atau perintah memutar balik.

Untuk perbatasan Sumut dengan Aceh, ada enam pos. Tiga di Langkat (Desa Halaban, Desa Air Hitam, dan Kelurahan Sei Dendang). Satu di Pakpak Bharat (Pakpak Bharat-Subussalam). Kemudian ada satu di Karo (Desa Lau Baleng). Serta satu di Tapteng (Jalan Madumas-Singkil). Sementara itu untuk perbatasan dengan Sumatera Barat ada dua pos. Yaitu di Muara Sipongi dan Penyabungan. Kemudian dua pos untuk perbatasan dengan Riau (Palas-Rokan Hulu) dan Torgamba di Labuhanbatu.

“Petugas kita akan bekerja 24 jam di setiap posko. Walau begitu, tentu ada pengecualian yang diberikan. Seperti bekerja atau dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka, ibu hamil, atau kepentingan persalinan. Tentu ini harus dibuktikan secara otentik untuk bisa melanjutkan perjalanan,” kata Edy Rahmayadi usai Rapat Peniadaan Mudik Lebaran bersama FKPD dan bupati/walikota se-Sumut.

Satgas Covid-19 se Sumut

Edy Rahmayadi juga meminta kepada bupati/walikota se-Sumut untuk kembali mengaktifkan Satgas Penanganan Covid-19, untuk menegakkan Protokol Kesehatan. Selain itu, sesuai dengan hasil kesepakatan Salat Ied tidak berpusat di satu titik. Tetapi menyebar di masjid-masjid. Kemudian juga, tidak ada pawai takbiran dan tidak ada izin untuk open house.

“Masyarakat kita ini sudah mulai kendur kedisiplinan protokol kesehatannya. Jadi aktifkan kembali Satgas. Pantau orang beribadah dan pantau tempat-tempat yang ramai. Semua harus sesuai Prokes. Salat Ied di masjid lingkungan masing-masing. Tidak seperti sebelum-sebelumnya berkumpul di satu lapangan, atau satu masjid. Menyebar ke semua masjid atau tempat Salat Ied. Pawai takbiran tidak ada. Begitu juga open house. Kita harus tahan diri,” kata Edy Rahmayadi.

Dirlantas Polda Sumut Kombes Pol Valentino mengatakan, sekarang peniadaan mudik memasuki periode pengetatan, mulai 22 April hingga 5 Mei 2021. Periode peniadaan mudik akan berlangsung mulai 6 Mei hingga 17 Mei 2021. Kemudian berdilanjut kembali dengan masa pengetatan dari 18 Mei hingga 24 Mei.

Kedua fase ini memiliki ketentuan-ketentuan masing-masing untuk pelaku perjalanan. Untuk masa pengetatan tidak perlu izin perjalanan. Tetapi harus melengkapi dokumen kesehatan hasil tes negatif RT-PCR/Rapid Test Antigen maksimal 1X24 jam. Atau test negatif genose C19 sebelum keberangkatan.

Sedangkan saat masa peniadaan, harus memiliki izin perjalanan untuk yang bekerja. Sedangkan untuk kunjungan keluarga sakit, meninggal, atau kepentingan persalinan, memiliki bukti kuat. Selain itu, pelaku perjalanan juga harus lengkap dengan dokumen hasil test negatif RT-PCR masimal 3X24 jam. Untuk Rapid Test Antigen maksimal 2X24 jam dan genose c19 sebelum keberangkatan.

“Tanggal 6 (Mei) kami sudah akan melakukan operasi peniadaan Mudik Lebaran. Tetapi prediksi kami, lonjakan lalulintas yang padat akan terjadi weekend sebelum Lebaran. Mungkin sekitar tanggal 9, 10, 11 April,” jelasnya.

Turut hadir secara langsung di Aula Tengku Rizal Nurdin, Walikota Medan Bobby Nasution, Walikota Binjai Amir Hamzah, Wakil Bupati Deliserdang Ali Yusuf Siregar, Kepala BPBD Provinsi Sumut Mahfullah Pratama Daulay serta Forkopimda Sumut. Selain itu, juga hadir secara virtual, walikota/bupati se-Sumut beserta dengan OPD terkait.

penulis | Erris JN

Related posts

Leave a Comment