Simbolon Tewas, Otak Pelaku Pembunuhan Dituntut 20 Tahun Penjara

Otak pelaku pembunuhan

TOPMETRO.NEWS – Otak pelaku pembunuhan berencana dituntut hukuman penjara 20 tahun. Tuntutan ini ditujukan kepada terdakwa kasus pembunuhan berencana Justianus Simbolon (Op.Pebri) yang dituntut hukuman lebih berat yaitu 20 tahun penjara, karena menjadi otak pembunuhan itu.

Sementara 4 terdakwa lainya, Bilhot Simbolon, Pahala Simbolon, Tahan Marlundak Simbolon dan Parlin Sinurat, dituntut penjara masing-masing 19 tahun.

Para terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap almarhum Rianto Simbolon alias Rianto alias Simbolon, seorang duda 7 anak warga Desa Sijambur Kecamatan Ronggurnihuta, Kabupaten Samosir, yang terjadi Agustus 2020 silam, dituntut hukuman 20 tahun dan 19 tahun penjara.

Otak pelaku pembunuhan2

Tuntutan ini dibacakan jaksa penuntut umum Chrispo Simanjuntak SH di hadapan majelis hakim pengadilan negeri balige, yang diketuai Lenny Megawati Napitupulu SH didampingi hakim anggota Evelyne Napitupulu SH dan Irene Sari M Sinaga SH di Gedung Pengadilan Negeri Balige, Kabupaten Toba Samosir, Jumat (30/4/2021).

Adapun kuasa hukum terdakwa dan kelima terdakwa mengikuti sidang tuntutan dengan sistem zoom dari Lapas Pangururan, Kabupaten Samosir.

JPU dengan yakin menuntut para pelaku dengan pasal 340 jo pasal 55 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Dalam kesempatan ini, majelis hakim mempersilahkan para terdakwa untuk melakukan pledoi/pembelaan secara lisan.

Para tersangka mengungkapkan penyesalannya seraya meminta maaf kepada keluarga dan anak-anak korban.

Ketua majelis hakim mengungkapkan, walaupun mereka telah meminta maaf dan menyesal akan perbuatannya. Bukan berarti dapat mengurangi tuntutan.

“Kemarin-kemarin jawabannya berbelit-belit, setelah tahu tuntutannya 20 tahun, baru kalian sadar dan meminta maaf!” ujar Lenny.

Sementara itu, kuasa hukum korban Dwi Ngai Sinaga SH, MH didampingi Benri Pakpahan SH yang ikut hadir dalam persidangan merasa kecewa dengan tuntutan yang dibacakan jaksa dan berharap majelis hakim menjatuhkan vonis semaksimal mungkin.

“Kita kecewa dengan tuntutan ini, karena JPU seharusnya mempertimbangkan perencanaan para pelaku sudah sampai tiga kali dan berharap majelis hakim menjatuhkan vonis yang maksimal, hukuman mati,” ujar Dwi.

Dwi Sinaga menambahkan, dirinya dan rekan bukan semata-mata untuk memenjarakan orang, tapi demi tegaknya keadilan.
”Dimana 7 orang anak yang masih kecil sudah menjadi yatim piatu.”

“Supaya ada pelajaran kepada masyarakat, khususnya di Samosir untuk tidak terlalu mudah membunuh walaupun ada perselisihan,” jelas Dwi.

TOPIK TERKAIT | Rianto Simbolon Dibunuh, Tergeletak di Pinggir Jalan Samosir

Seperti diberitakan TOPMETRO.NEWS sebelumnya, tergeletak di pinggir jalan dalam kondisi tak bernyawa, begitulah pria yang diduga merupakan korban pembunuhan ditemukan tewas Minggu (9/8/2020) dini hari di pinggir Jalan Ronggur Nihuta, tepatnya di simpang rumah potong depan Gereja Advent Desa Pardomuan I, Pangururan Samosir.

Penemuan jenazah Rianto Simbolon alias Anto alias Rian alias Simbolon (41) warga Desa Sijambur, Kecamatan Ronggur Nihuta, Kabupaten Samosir itu pun sontak menghebohkan warga sekitar.

reporter | jeremitaran
sumber/foto | mistar/dokumentasi-topmetro.news

Related posts

Leave a Comment