Hakim PN Medan Perberat Hukuman Orang Suruhan Oknum Polisi Bakar Mobil Korban Jadi 6 Tahun

Dedi Setiawan

topmetro.news – Setelah lebih 1 jam membacakan amar putusan, majelis hakim dengan ketua Mery Donna Pasaribu, Selasa petang (4/5/2021), di Cakra 9 PN Medan akhirnya memperberat hukuman terdakwa Dedi Setiawan alias Dedi (35).

Dedi adalah orang suruhan Kompol Raja Hotma Ambarita, oknum perwira yang bertugas di Polda Sumut dengan hukuman 6 tahun penjara.

Dari fakta terungkap di persidangan, majelis hakim berkeyakinan bahwa dakwaan alternatif pertama penuntut umum, pidana Pasal 187 ke-1 jo. Pasal 55 Ayat 1 KUHPidana telah terbukti.

Tidak ada hal meringankan pada diri terdakwa. Tindakan terdakwa yang mencabut keterangannya di BAP di penyidik dengan alasan ketakutan karena intimidasi, telah terbantahkan oleh saksi-saksi, berikut alat bukti yang ada di persidangan.

Terdakwa atas suruhan Kompol Raja Hotman Ambarita terbukti bersalah dengan menggunakan dua botol plastik kemasan bersumbu berisi pertalite, membakar mobil Avanza Veloz putih BK 1964 AMF milik saksi korban Irfan Edward. Pembakaran terjadi pada 27 Januari 2020 dini hari lalu di Jalan Bunga Raya, Kelurahan Asam Kumbang, Kecamatan Medan Selayang.

Terdakwa Antar ke Bandara

Dari alat bukti screenshot dan flashdisk rekaman kamera pengintai (CCTV), terdakwa sempat mengantarkan oknum polisi tersebut ke Bandara Kualanamu Medan dengan menggunakan mobil Ford Everest milik Kompol Raja Hotman Ambarita. Terdakwa juga saat melaksanakan aksi pembakaran mobil menggunakan mobil tersebut.

Terdakwa Dedi Setiawan sudah lama kenal dengan Kompol Raja Hotman Ambarita. Dedi sejak tahun 2014 sampai sekarang bertugas mengurus kebun oknum polisi tersebut.

Walau tidak sampai membahayakan barang maupun penghuni rumah karena beberapa warga kebetulan lintas di lokasi pembakaran mobil berteriak, kebakaran-kebakaran sehingga korban dan istrinya terbangun dan sempat memadamkan api, terdakwa tetap harus bertanggung jawab secara hukum.

Wujud perbuatan terdakwa dengan pelaku lainnya sedikit atau banyak terkait dan berhubungan dengan terlaksananya tindak pidana tersebut.

Hal yang memberatkan: Perbuatan terdakwa sangat meresahkan masyarakat, khususnya kepada keluarga saksi korban. Terdakwa tidak mengakui semua perbuatannya dan mencabut semua keterangannya di BAP. Berbelit-belit memberikan keterangan di persidangan. Dan perbuatan terdakwa telah menimbulkan keresahan, khususnya penghuni rumah, serta menimbulkan kerugian materiil saksi korban sebesar Rp30 juta.

“Sementara hal yang meringankan, tidak ada,” kata hakim ketua.

Mobil yang Sama

Fakta hukum lainnya, kata Mery Donna, dalam perkara pembakaran villa di Desa Tuktuk Siadong Kecamatan Simanindo Samosir milik Rudolf Manurung, yang terjadi 16 Juni 2018 (perkara lain-red), pelaku juga menggunakan mobil Ford Everest BK 1937 BC.

Kompol Raja Hotman Ambarita tidak terima dan sakit hati karena Rudolf Manurung melarang adiknya perempuan, Rosmaida Manurung, agar tidak melanjutkan ‘hubungan terlarang’ dengannya (Kompol Raja Hotman Ambarita).

Sementara barang bukti mobil Ford Everest bekas 1937 BC, mobil Avanza Veloz, botol kemasan dan kain bekas terbakar, serta flash disk berisi rekaman CCTV kembali kepada penuntut umum dalam perkara lain atas nama Raja Hotman Ambarita.

Menjawab pertanyaan Merry Donna, baik penuntut umum maupun penasehat hukum (PH) terdakwa Dedi menyatakan, pikir-pikir. Apakah terima atau melakukan upaya hukum banding atas vonis tersebut.

JPU sebelumnya menuntut terdakwa pidana 4 tahun penjara.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment