Kuasa Hukum PTPN II Somasi Pensiunan, LBH Medan Surati Dirut PTPN II Bahwa Pensiunan Berhak Memiliki

PTPN II melakukan somasi ke-3 kepada pensiunan

topmetro.news – Kuasa hukum PTPN II melakukan somasi ke-3 kepada pensiunan dan keluarga pada tanggal 26 April 2021 yang lalu. Somasi tersebut berisikan, bahwa para pensiunan telah menempati rumah dinas PTPN II tanpa izin. Maka agar mengosongkan rumah dengan sukarela agar tujuh hari setelah lebaran Idulfitri 1442 H. Atau paling lambat tanggal 21 Mei 2021. Alasannya demi penyelamatan, pemulihan dan pengoptimalisasian aset PTPN II. Dalam somasi ada ancaman, akan pengosongan sepihak dengan bantuan dari aparat pemerintah daerah dan aparat kepolisian.

Atas somasi tersebut, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Rabu (5/5/2021) menyurati Direktur Utama PTPN II untuk menanggapi surat somasi tersebut. Menurut LBH Medan, kliennya ada izin dalam menempati rumah dinas tersebut sesuai Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Bahwa dengan tidak adanya Santunan Hari Tua (SHT) atau pensiun, maka pensiunan berhak mendapatkan fasilitas membeli rumah dinas dari perusahaan.

“Klien kami terdahulu adalah karyawan aktif PTPN II. Maka diberikan izin untuk menempati rumah dinas perusahaan, sesuai dengan PKB pada PTPN II, bahwa karyawan yang diberhentikan dengan hormat atau pensiun berhak mendapatkan fasilitas membeli rumah dinas dari perusahaan. Atau memperoleh Santunan Hari Tua (SHT) dalam bentuk uang tunai. Namun SHT tidak ada apabila pensiunan tidak meninggalkan rumah dinas. Maka dengan demikian, klien kami berhak menempati rumah dinas perusahaan,” jelas Kadiv Sumber Daya Alam LBH Medan M Alinafiah Matondang SH MHum kepada wartawan.

Area HGU PTPN II

Bukan hanya itu saja, jelas M Alinafiah Matondang, bahwa sesuai hasil kerja Panitia B Plus atas permohonan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN II, terdapat areal HGU PTPN II yang tidak ikut dalam perpanjangan (eks HGU) seluas 5.873 hektar. Salah satu peruntukannya terdiri dari salah satunya permohonan pensiunan seluas 558, 35 hektar. Dan hal itu dapat terbukti, salah satunya sesuai dengan informasi publik pada website interatif BPN: https://bhumi.atrbpn.go.id.

“Bahwa peta situasi sebagaimana berita acara peninjauan lapangan dan pengambilan titik koordinat pada tanggal 31 Maret 2021 lalu, terbitan BPN Deli Serdang, adalah merupakan bidang tanah kosong (bukan HGU) seluas 68809.85 meter persegi. Sehingga apa dasar somasi terakhir PTPN II terhadap klien kami tidak beralasan hukum yang benar,” ungkap M Alinafiah Matondang.

Ali juga membeberkan klaim GM Citraland Helvetia bernama Taufik Hidayat. Bahwa ada pemberitan di beberapa media online tanggal 30 Maret 2021 dengan judul ‘Citraland Kota Deli Megapolitan Segera Hadir’ yang mengatakan, “… status tanah Citraland Helvetia Kota Deli Megapolitan HGU yang sudah menjadi HGB.” Atas kalimat ini, menimbulkan ketidakpastian subjek hukum yang berhak atas tanah dan rumah dinas, yang hingga saat ini ditempati para pensiunan.

“Maka untuk itu, sebagai kepastian hukum bagi klien, adalah patut dan wajar apabila pihak PTPN II memberikan fotocopy salinan dokumen Sertifikat HGU No. 111 serta Peta Pendaftaran No. 59/1997 kepada klien kami,” sebut Ali dengan menunjukkan bukti berita dan peta dari website interatif BPN: https://bhumi.atrbpn.go.id.

Berita Dukacita

Dalam kesempatan itu, LBH Medan mengucapkan turut berduka cita atas meninggalnya almarhum Karmi (82), Kamis (6/5/2021). Yakni istri pensiunan dan orangtua dari Masidi, yang ikut perjuang untuk mendapatkan hak-hak mereka.

“Innalilahi wa inna ilahi rojiun. Kami LBH Medan mengucapkan turut berduka cita atas meninggalnya Nenek Karmi. Walau kondisinya yang sakit, Nenek Karmi tetap ikut berjuang untuk mencari keadilan bersama kursi rodanya. Namun Allah SWT memanggilnya. Semoga Nenek Karmi khusul khotimah dan menempatkan surganya Allah SWT,” sebut Ali.

penulis | Erris JN

Related posts

Leave a Comment