Pemkab Sergai Terima SK Normatif Lahan Eks-HGU PTPN II

Bupati Sergai H Darma Wijaya melaluii Sekdakab HM Faisal Hasrimy AP MAP melaksanakan serah terima salinan SK Normatif Gubernur Sumatera Utara.

topmetro.news – Bupati Sergai H Darma Wijaya melalui Sekdakab HM Faisal Hasrimy AP MAP melaksanakan serah terima salinan SK Normatif Gubernur Sumatera Utara. SK Normatif Nomor 188.44/844/KPTS/2022 ini berkenaan dengan areal eks-Hak Guna Usaha (HGU) PTPN II di Kelurahan Tualang, Kecamatan Perbaungan, yang peruntukannya bagi Pemkab Sergai seluas 220.400 m2. Serah terima ini terlaksana di Kompleks Kantor Bupati Sergai, Sei…

Read More

Masidi Laporkan Direktur PTPN II ke Polda Sumut

Direktur PTPN II Dilaporkan ke Polda Sumut

topmetro.news – Pensiunan PTPN II, Kamis (6/1/2021), melakukan pelaporan dan pengaduan terhadap Direktur PTPN II Irwan Peranginangin ke Polda Sumut. Hal itu terkait pembongkaran dan perusakan rumah yang dilakukan secara bersama-sama, diduga oleh pihak PTPN II, beberapa oknum Satpol PP dan Camat Labuhan Deli serta Kepada Dusun I, pada tanggal 25 Nopember 2021 yang lalu. “Kembali lagi kami mengadukan perusakan…

Read More

Masyarakat Kesulitan Lahan Pemakaman, Edy Rahmayadi Langsung Telepon Direktur PTPN II

keluhan warga Mabar Hilir

topmetro.news – Gubernur Sumut Edy Rahmayadi merespons langsung keluhan warga Mabar Hilir, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, terkait pengadaan lahan pemakaman. Edy Rahmayadi langsung menelepon Direktur PT Perkebunan Nusantara II Irwan Peranginangin untuk mengupayakan lahan eks HGU PTPN II yang ada sekitar di daerah tersebut menjadi area pemakaman. Hal ini terungkap saat Edy Rahmayadi meresmikan Menara Masjid Al-Istiqomah di Jalan…

Read More

Kuasa Hukum PTPN II Somasi Pensiunan, LBH Medan Surati Dirut PTPN II Bahwa Pensiunan Berhak Memiliki

PTPN II melakukan somasi ke-3 kepada pensiunan

topmetro.news – Kuasa hukum PTPN II melakukan somasi ke-3 kepada pensiunan dan keluarga pada tanggal 26 April 2021 yang lalu. Somasi tersebut berisikan, bahwa para pensiunan telah menempati rumah dinas PTPN II tanpa izin. Maka agar mengosongkan rumah dengan sukarela agar tujuh hari setelah lebaran Idulfitri 1442 H. Atau paling lambat tanggal 21 Mei 2021. Alasannya demi penyelamatan, pemulihan dan…

Read More