Ini Syarat Bila Hendak Bepergian Melewati Perbatasan Pasca-Pengumuman Larangan Mudik Tahun 2021

pelarangan perjalanan mudik Lebaran

topmetro.news – Melalui Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia No. PM 13 Tahun 2021, resmi ada pelarangan perjalanan mudik Lebaran tahun ini. Yakni mulai dari tanggal 6 hingga 17 Mei 2021, demi menekan penularan Covid-19.

Berdasarkan aturan terbaru dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19, hanya segelintir orang yang perboleh melakukan perjalanan selama masa larangan mudik tersebut.

Mereka adalah orang yang melakukan perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, dan kepentingan persalinan.

Untuk bisa melakukan perjalanan pun, mereka harus menunjukkan dokumen-dokumen sesuai keperluan. Seperti surat keterangan negatif Covid-19 dan surat izin perjalanan.

Surat ini dikeluarkan oleh atasan yang bersangkutan (bagi perjalanan dinas) atau kelurahan/desa setempat (bagi perjalanan non-dinas). Meski secara garis besar aturan yang berlaku sama, masing-masing daerah memiliki ketentuan tambahan yang mungkin tidak berlaku di tempat lain.

Edaran Gubernur Aceh

Seperti surat edaran dari Gubernur Aceh dengan No. 440/8833 tentang Pengendalian Transportasi Selama Idul Fitri 1442 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus (Covid-19).

Di salah satu poin disebutkan, bagi Aceh Tamiang, Aceh Singkil, Aceh Tenggara, Pemko Subulussalam, melakukan pengetatan mobilitas pelaku perjalanan darat antar provinsi. Berlaku pada periode menjelang masa peniadaan mudik yaitu tanggal 22 April sampai 05 Mei 2021. Serta pasca-peniadaan mudik yang berlaku tanggal 18 Mei sampai dengan 24 Mei.

Selain itu Gubernur Aceh Nova Iriansyah juga menyampaikan beberapa hal dalam SE tersebut, di antaranya:

  • Melakukan pengendalian transportasi darat selama Idul Fitri Tahun 2021 melalui larangan penggunaan atau pengoperasian transportasi darat antar-provinsi yang digunakan untuk kepentingan mudik.
  • Tidak mengijinkan orang masuk dan keluar perbatasan Aceh yang berlaku mulai tanggal 6 Mei hingga 18 Mei tahun 2021.

Jaga Ketat Perbatasan

Merujuk dua surat edaran tersebut, Satlantas Polres Aceh Singkil bersama Tim Gabungan Gugus Tugas Kabupaten Aceh Singkil melakukan pengetatan keamanan di daerah perbatasan. Di antaranya, Aceh Singkil menuju Tapanuli Tengah Sumut, tepatnya di Desa Biskang Kecamatan Danau Paris.

“Alhamdulilah. Sejak 6 Mei kemarin kita sudah berjaga di Posko Operasi Ketupat Seulawah 2021. Dan sudah banyak kendaraan yang mau melintas baik dari Aceh maupun Sumut kita suruh putar balik,” ucap Iptu Mulyadi Kasatlantas Polres Aceh Singkil, Minggu (9/5/2021).

“Kita ingin pastikan perbatasan Aceh Singkil aman dari para pengendara yang tidak miliki dokumen lengkap melintas. Hal ini kita lakukan agar Aceh aman dari penyebaran Corona Virus,” kata Iptu Mulyadi.

Mulyadi mengimbau kepada seluruh pengendara baik roda dua dan seterusnya, bila hendak bepergian ke Aceh Singkil atau sebaliknya jangan melintas di Posko Operasi Ketupat Seulawah 2021 bila dengan tujuan mudik Lebaran.

“Lain halnya ada keperluan mendesak, seperti sakit, atau meninggal. Mobil logistik itu bisa kita beri lewat dengan menunjukkan surat keterangan dari desa atau instasi tempat mereka bekerja,” tuturnya.

Sementara itu Ketua Tim Gugus Tugas Aceh Singkil yang juga selaku Bupati Aceh Singkil Dulmusrid mengimbau agar masyarakat Aceh Singkil tidak melakukan perjalan jauh saat Lebaran.

“Kami mengimbau agar masyarakat Aceh Singkil pada momen Lebaran Tahun 2021 ini tidak melakukan perjalan jauh atau mudik. Supaya kita terhindar dari bahaya wabah Pandemi Corona Virus,” ujarnya.

“Selain itu jaga keluaga anda dengan tetap mematuhi protokol kesehatan pada saat melakukan aktifitas di luar rumah,” tutupnya.

reporter | Rusid Hidayat Berutu

Related posts

Leave a Comment