topmetro.news – Kapolres Humbahas AKBP Ronny Nicolas Sidabutar menyebut, akan mengejar pelaku sebenarnya dari jaringan narkotika dengan inisial Hutabarat, yang merupakan napi di Lapas Sibolga.
Hal itu sekaitan penangkapan warga binaan Rutan Kelas IIb Humbahas, Sumut, bernama Mikael Agustinus Marbun (52) warga Pahieme Kecamatan Sorkam Tapteng oleh Satuan Narkoba Polres Humbahas.
Menurut Ronny, tersangka Mikael adlah penghubung ke Hutabarat napi Lapas Sibolga. Agar, pengiriman barang itu sampai ke Humbahas.
“Dari hasil penangkapan satuan narkoba sebanyak tiga tersangka yakni Mikael, Gulman, dan Alexander yang belum lama ini. Mikael warga binaan Rutan Kelas IIb adalah penghubung,” kata Ronny bersama Kepala Rutan Kelas IIb Revanda Bangun SPsi MH, Ka KPR Manase Putra SH, dan Ka Yantah Dessail Lubis, serta Kasat Narkoba AKP Rissad Manalu, Selasa (18/5/2021), di Mapolres Humbahas.
Kapolres mengatakan, pengungkapan peredaran narkotika itu berawal dari informasi yang diterima petugasnya terkait pengiriman narkotika dari Sibolga ke Humbahas oleh tersangka Gulman dan Alexander.
Selanjutnya, Satuan Narkoba melakukan penyelidikan. Kemudian berhasil mengamankan kedua tersangka saat hendak menjual barang tersebut di Dusun II Arbaan Desa Aek Godang Kecamatan Onanganjang.
Barang Bukti Sabu
Saat penggeledahan, petugasnya menemukan barang bukti satu bungkus plastik jenis sabu dengan berat 13 gram. Terbungkus dalam plastik warna biru dan selembar tisu warna putih.
Ronny mengatakan, saat interogasi, kedua kroni itu mengaku bahwa sabu yang hendak mereka jual itu adalah milik Mikael yang berada di balik jeruji besi Rutan Kelas IIb.
“Kedua orang ini disuruh oleh Mikael untuk mengantarkan yang diduga narkotika jenis sabu tersebut melalui ponsel,” kata Ronny.
Mendengar pengakuan kedua tersangka, anggota langsung bergerak cepat menuju Rutan Kelas IIb. Sebelumnya berkoordinasi dengan pihak Rutan Kelas IIb Humbahas. Selanjutnya, bersama pihak Rutan Kelas IIB melakukan penggeledahan ke kamar Mikael.
Kemudian Mikael pun diamankan. Petugas juga menyita dua buah handphone milik Mikael sebagai barang bukti komunikasinya ke Gulman dan Alexander.
Ronny menambahkan, dari hasil pengembangan itu, Mikael mengaku bahwasanya transaksi narkotika yang akan ia jual ke Humbahas adalah hasil komunikasinya ke napi Lapas di Sibolga, berinisial Hutabarat.
Kemudian Mikael menyuruh kedua tersangka yakni Gulman dan Alexander untuk mengantarkan barang tersebut ke Humbahas.
“Dan, pada saat interogasi ke tersangka Mikael mengakui perbuatannya. Dan, dari Mikael disita dua unit ponsel sebagai alat komunikasinya yang digunakan Mikael ke Hutabarat, Gulman dan Alexander,” terang Ronny.
Napi Lapas Sibolga
Kepala Rutan Kelas IIB Humbahas Revanda Bangun mengungkap, jaringan peredaran narkoba di Humbahas adalah atas kendali napi Lapas Sibolga, berinisial marga Hutabarat.
Ini atas pengakuan tersangka Mikael warga binaannya kepada pihaknya dan Satuan Narkoba Polres Humbahas. Hal itu ia sampaikan untuk meluruskan sekaitan warga binaannya melakukan pengendalian narkotika dari dalam Rutan.
Revanda mengatakan, tersangka Mikael warga binaannya itu merupakan mantan napi dari Lapas Sibolga dengan kasus narkoba. Mikael pindah dan baru satu bulan di Rutan Kelas IIB dengan hukuman lima tahun penjara.
“Jadi, Mikael ini pindahaan dari Lapas Sibolga. Dan sudah satu bulan menjadi warga binaan kita,” kata Revanda.
Menjaab pertanyaan, atas pengungkapan satuan narkoba itu, apakah pihaknya tidak kecolongan, Revanda tidak menampik. “Kita merasa kecolongan memang karena ada komunikasi hubungan. Dan ini akan kita tingkatkan kembali penjagaan di Rutan ini,” tegas Revanda.
Revanda mengatakan, suai dengan penangkapan ini pihaknya akan bekerjasama dengan Polres Humbahas untuk membersihkan narkoba di daerah itu. Terlebih khusus, di wilayah Rutan Kelas IIB.
reporter | AfG