Ini Alasan Kenapa tak Ada Plat Nomor C di Indonesia

Plat Nomor C

topmetro.news – Mungkin banyak yang tak sadar, bahwa tak ada plat nomor dengan huruf C di Indonesia. Atau setidaknya, tak ada kepikiran untuk bertanya, kenapa hal itu bisa terjadi.

Plat nomor merupakan salah satu persyaratan yang wajib untuk setiap kendaraan bermotor. Baik itu roda dua atau roda empat. Pada plat tercantum nomor yang merupakan kombinasi huruf dan angka.

Kombinasi itu terdiri dari satu atau dua huruf di depan, satu sampai empat angka di tengah, dan satu hingga tiga huruf di belakang. Huruf awal dalam kombinasi nomor polisi menandakan kode wilayah kendaraan bermotor. Untuk Indonesia mulai huruf A sampai Z.

Lalu, kenapa tidak ada plat nomor dengan kode wilayah dengan huruf C di Indonesia?

Sejarah Plat Nomor

Sejarah penggunaan kode wilayah pada plat nomor bermula pada masa penjajahan Belanda di Indonesia. Akibatnya, masyarakat menggunakan Bahasa Belanda dan Bahasa Indonesia untuk berkomunikasi.

Hal ini membuat ada perbedaan dalam penulisan bahasa menggunakan ejaan lama. Pada ejaan lama atau Ejaan Soewandi, huruf C tertulis dengan ejaan ‘tj’.

Sementara huruf ‘tj’ tidak termasuk dalam abjad yang digunakan Belanda untuk plat nomor. Sehingga tidak ada kode wilayah C.

BACA | Tutup Pabrik Bulan Depan, Ada Apa dengan Nissan, Mitsubishi, dan Suzuki?

Walau tidak ada penggunaan untuk kendaraan pribadi, akhirnya pelat nomor dengan huruf C terpakai untuk kendaraan-kendaraan khusus.

Plat nomor dengan kode CC untuk staf konsulat atau kendaraan wakil pemerintah negara lain yang bertugas di Indonesia. Sementara itu, pelat nomor dengan kode CD adalah kesatuan atau anggota diplomatik negara lain yang bertugas di Indonesia.

sumber | MotorPlus.com

Related posts

Leave a Comment