Polrestabes Medan Ungkap Pembegalan di Traffic Light

Polrestabes Medan

topmetro.news – Tim gabungan Subdit III/Jatanras Dit Reskrimum Poldasu, Satuan Reskrim Polrestabes Medan dan Polsek Helvetia berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) di Traffic Light Jalan Asrama, Simpang Gaperta, Kelurahan Helvetia, Kecamatan Medan Helvetia.

Peristiwa itu mengakibatkan korban, Agustinus Manik kritis ditusuk pelaku dan sempat menggegerkan warga net di media sosial. Pelaku utama terpaksa ditembak petugas di kedua kakinya karena berusaha melawan saat hendak diamankan.

Pengungkapan ini dipaparkan Direktur Reskrimum Poldasu, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja didampingi Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko, Kasubbid Penmas, AKBP MP Nainggolan dan Kapolsek Medan Helvetia, Kompol Pardamean Hutahean di Mapolrestabes Medan, Rabu (2/6).

Disebutkan, kasus curas ini termasuk modus baru. Sebab, tersangka utama ALT (40), warga Jalan Pembangunan, Gang Karto, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia, sudah menunggu korban sejak dini hari di sekitar Traffic Light Jalan Asrama. Kasus ini melibatkan 7 orang penadah yang juga berhasil diamankan.

“Tersangka sudah berada di lokasi sejak pukul 06.00 WIB dan mondar-mandir di sekitar lokasi. Baru pada pukul 08.45 WIB pagi pelaku melancarkan aksinya saat pergantian dari lampu merah ke lampu hijau dengan menusuk korban sebanyak 6 tusukan. Korban saat itu mengendarai sepeda motor sport bernomor polisi BK 6983 AJF,” jelasnya.

Atas kejadian tim gabungan langsung melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi salah seorang pendah sedang berada di sekitar Jalan Kalpataru, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia. Petugas berhasil mengamankan penadah, NS.

Dari, NS petugas melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku utama, ALT di Jalan Masjid, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia. Namun, tersangka melakukan perlawanan sehingga diberikan tindakan tegas dan terukur di kedua kakinya.

Selanjutnya, petugas berhasil mengamankan 6 penadah lainnya dari berbagai lokasi yakni, RBC, MN, MF, MS dan PM. Atas kasus ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 365 Ayat 2 ke 4E Jo Pasal 480 Ayat 1 KUHPidana.

Pembunuhan
Selain itu, Satuan Reskrim Polrestabes Medan juga berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana yang menewaskan korban Lisbet Br Napitupulu (58), warga Jalan Pelita, Kecamatan Medan Timur. Seorang tersangka, MA terpaksa ditembak mati karena melawan petugas.

“Kejadian diawali saat tersangka MAK bertemu dengan tersangka MA yang membawa sebilah pisau dan mengutarakan niatnya untuk melancarkan aksi menghabisi nyawa korban,” sebut Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko.

Keesokan harinya, kedua tersangka mendatangi rumah korban dengan cara membuka seng bagian dapur lalu masuk ke dalam. Saat korban membuka pintu kedua tersangka langsung mendorong korban hingga terjatuh.

Tersangka MAK kemudiwn mengarahkan pisau ke leher korban. Atas perintah MA, tersangka MAK menghabisi korban dengan menusuk bagian leher wanita malang tersebut.

Selanjutnya, kedua tersangka membawa kabur 1 unit sepeda motor dan uang tunai Rp 10 juta milik korban. Keesokan harinya kedua tersangka mendatangi tersangka AI untuk menjualkan sepeda motor hasil curian. Sepeda motor itu terjual senilai Rp 3,5 juta. Dari penjualan itu, tersangka AI mendapat bagian Rp 500 ribu.

Mendapat informasi ini, petugas melakukan penyelidikan dan mendapat info bahwa sepeda motor itu dijualkan oleh tersangka AI. Petugas berhasil mengamankan tersangka AI.

Dari tersangka AI petugas melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka MAK. Karena berusaha melarikan diri tersangka MAK ditembak di bagian kaki.

Bersama tersangka MAK petugas melakukan pengembangan dan mengamankan tersangka MA dari kawasan Jalan Metrologi VI, Percut Seitua. Tapi saat hendak diamankan MA melawan petugas, sehingga diberi tindakan tegas dan terukur ke arah dada tersangka hingga akhirnya tewas.

Atas kasus ini, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 365, Pasal 340 dan 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.

Reporter | Dedi

Related posts

Leave a Comment