Flora Simbolon Bebas Murni, Putusan Kasasi Dibatalkan, PK Dikabulkan, MA RI Nyatakan Tuntutan JPU tidak Dapat Diterima

Upaya PK Dikabulkan, Mahkamah Agung RI Bebaskan Flora Simbolon

topmetro.news – Setelah berjuang mencari keadilan selama hampir tiga tahun, Flora Simbolon ST SE akhirnya bebas murni sebagaimana Putusan PK Mahkamah Agung RI pada perkara Flora Simbolon dengan Register Perkara Nomor: 161/PK/Pidsus/2021 tanggal 13 Maret 2021.

Putusan Majelis Hakim Agung tersebut diputuskan tanggal 27 Mei 2021 secara bulat oleh Majelis Hakim Dr Sunarto SH MH (Ketua Majelis), Prof Dr Muhamad Askin SH dan Dr H Eddy Army SH MH.

Flora mendapatkan bebas murni, setelah upaya PK (Peninjauan Kembali) yang ia sampaikan ke Mahkamah Agung, dikabulkan.

Putusan PK itu juga sekaligus juga menyatakan bahwa tuntutan penuntut umum tidak dapat diterima dan seketika harus membebaskan Flora Simbolon dari tahanan.

Setelah melalui prosedur eksekusi Putusan PK akhirnya pada Hari Rabu tanggal 2 Juni 2021 resmilah Flora Simbolon menghirup udara bebas dan dapat berkumpul dengan keluarganya yang dengan setia dan tekun ikut mendampingi Flora Simbolon sejak penetapan tersangka sampai dengan Permohonan PK, selama ini.

Selengkapnya Putusan PK Reg. Perkara No. 161 PK/Pidsus/2021 tersebut berbunyi:

  1. Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari pemohon peninjauan kembali Flora Simbolon ST SE tersebut.
  2. Membatalkan Putusan MA RI No. 4263K/Pidsus/2019 tanggal 14 Januari 2020 yang membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PT Medan No. 3/Pidsus-TPK/2019/PT MDN tanggal 10 Juli 2019 yang mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Medan No. 93/Pidsus-TPK/2018/PN Medan tanggal 8 Maret 2019.

Selanjutnya, Mahkamah Agung RI mengadili kembali perkara tersebut dengan bunyi putusan:

  1. Menyatakan penuntutan penuntut umum pada Kejari Belawan terhadap Flora Simbolon ST SE tidak dapat diterima.
  2. Mengembalikan berkas terpidana Flora Simbolon kepada penuntut umum pada Kejari Belawan.
  3. Memerintahkan terpidana dibebaskan seketika.

Ucapan Syukur Flora

Menanggapi kebebasannya tersebut, kepada topmetro.news, Flora Simbolon ST SE mengaku sangat bersyukur kepaa Tuhan YME. “Saya bersyukur kepada Tuhan yang Maha Kuasa dengan kebebasan ini. Ternyata keadilan itu masih ada,” kata Flora Simbolon kepada topmetro.news, Kamis (3/6/2021).

Selain itu, Flora juga memang mengaku yakin, bahwa suatu saat akan bebas. Karena ia memang tidak pernah melakukan apa pun, sebagaimana tuduhan jaksa dari Kejari Belawan.

“Sebenarnya, selama saya menjalani proses hukum ini, saya tetap berkeyakinan, bahwa saya akan bebas, karena saya memang tak pernah melakukan kesalahan seperti tuduhan jaksa. Dan faktanya, hari ini saya sudah bebas karena Mahkamah Agung memutuskan saya tak bersalah,” lanjutnya.

Soal langkah selanjutnya pasca-putusan MA RI, Flora mengatakan, akan memikirkannya. “Bagaimana pun, kebebasan saya sudah mereka renggut selama 2 tahun 8 bulan. Siapa pun yang terkait dengan proses hukum yang menimpa saya, tentu harus bertanggung jawab juga secara hukum. Saya tidak bicara soal dendam. Tapi sebuah proses hukum, baik salah maupun benar, tentu punya konsekuensi hukum juga,” tegasnya.

“Dan saya ingin menjadikan kebebasan saya ini sebagai momen untuk menegakkan keadilan. Supaya jangan ada lagi korban atas permainan hukum yang tidak benar,” katanya lagi.

Atensi Publik

Kabar kebebasan Flora Simbolon pun mendapat sambutan positif dari masyarakat yang mengikuti perjalanan perkara tersebut. Memang, sejak mulai pada tahun 2018, sidang terkait perkara dugaan korupsi IPA Martubung ini mendapat perhatian publik.

Salah satu yang menjadi sorotan adalah, bahwa ternyata pada tanggal 26 Oktober 2018, Flora Simbolon telah memenangkan prapid dengan No. 73/Pid.Pra/2018/PN Mdn, sesuai dengan keputusan Hakim Tunggal Irwan Effendi.

Putusan prapid itu menegaskan, status tersangka Flora Simbolon dalam kasus dugaan korupsi pada proyek IPA Martubung tidak sah. Oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai hukum mengikat.

Dalam putusan prapid tertanggal 26 Oktober 2018 itu, hakim jelas menyatakan, bahwa tindakan Kejari Belawan menetapkan Flora Simbolon sebagai tersangka dengan dugaan tindak pidana korupsi paket pekerjaan Enginering Procurement Contruction (EPC) Pembangunan IPA Martubung, sebagaimana maksud Pasal 2 Ayat (1) Subsidair Pasarl 3 jo. Pasal 18 UU No. 20/2001 tentang perubahan atas UU No. 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, adalah TIDAK SAH dan tidak berdasarkan atas hukum.

Namun ternyata, meski putusan prapid sudah keluar oleh PN Medan pada tanggal 26 Oktober 2018, beberapa hari kemudian, sidang pokok perkara tetap berlangsung. Padahal menurut Mahkamah Konstitusi melalui SK No: 102/PPU-XII/2015 tertanggal 9 November 2016, bahwa praperadilan hanya bisa gugur, jika sidang perdana pokok perkara terdakwa telah berlangsung sebelum putusan prapid keluar.

Sementara putusan prapid tersebut sudah keluar sebelum sidang perdana pokok perkara. Artinya, yang berlaku adalah putusan prapid.

reporter | Jeremi Taran

Related posts

Leave a Comment