Tak Penuhi Syarat Formil, PTUN Medan Tolak Gugatan 14 Orang Dewan Humbahas

Gugatan terhadap Ketua DPRD Humbahas, gugur di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan

topmetro.news – Gugatan terhadap Ketua DPRD Humbahas, gugur di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Sebanyak 14 anggota DPRD Humbahas menyampaikan gugatan itu, Rabu (2/6/2021) lalu.

Majelis Hakim PTUN Medan menolak permohonan pembatalan Surat Keputusan (SK) Ketua DPRD Humbahas No. 3, 4, 6 dan 7 tahun 2021 tentang Pelaksanaan dan Pembatalan Reses terhadap 14 penggugat tersebut. Dengan No. Register Perkara: 43/G/2021/PTUN.MDN.

Pada persidangan, Kamis (10/6/2021) di PTUN Medan, majelis hakim memandang, bahwa surat tersebut tidak dapat jadi objek gugatan seperti pengajuan 14 anggota dewan.

Para anggota dewan yang mengajukan gugatan melalui kuasa hukum mereka, yakni Ridho Rejeki Pandiangan SH MH, Bintang Christine SH MH, dan Daniel Marbun SH.

Ada pun 14 anggota dewan yang mengajukan gugatan adalah Guntur Sariaman, Marolop Manik, Labuan Sihombing, Marsono Simamora, Sanggul Rosdiana Manalu, Marolop Situmorang, Laston Pelyi Sinaga, Bantu Tambunan, Normauli Simarmata, Ir Mutiha Hasugian, Bresman Sianturi SH, Jimmy Togu Hamonangan Purba, Charles Ary Heryanto SH, dan Martini Purba.

Kualifikasi PTUN

Dalam penyampaian pendapat majelis hakim, sebagaimana informasi dari Maruli M Purba SH selaku kuasa hukum tergugat (Ketua DPRD Humbahas), bahwa gugatan itu tidak memenuhi syarat formil.

Karena itu, tidak masuk kualifikasi hal yang dapat jadi pengajuan ke ranah PTUN. “Artinya, tak dapat menjadi obyek sengketa di PTUN. Karena itu masih di internal mereka,” tuturnya.

“Sehingga majelis hakim memutuskan tidak melanjutkan tentang pokok permohonan pemohon,” tambah Maruli.

Kemudian, menghukum pemohon untuk membayar biaya perkara. “Selain ditolak, majelis hakim menghukum pemohon untuk membayar biaya perkara,” katanya

Meskipun begitu, lebih lanjut katanya, majelis hakim mempersilakan penggugat melakukan upaya hukum lagi.

Masih lanjut Maruli, atas putusan itu pihaknya berterima kasih kepada Hakim PTUN yang mempertimbangkan permohonan gugatan itu dengan tepat.

“Kita memang dalam pendapat kita sebelum diputuskan hakim, bahwa secara formil itu yang diajukan prematur. Sebab, permohonan gugatan yang mereka sampaikan ke PTUN itu sebenarnya belum waktunya masuk ke dalam wilayah PTUN. Karena masih ada mekanisme yang perlu dijalani. Semisal secara internal,” kata Maruli M Purba SH.

reporter | AfG

Related posts

Leave a Comment