Ambil Broti dan Bakar Korban, Saksi: 3 Bulan Dirawat Sampai Meninggal Gak Pernah Dijenguk Terdakwa

Korban pembunuhan berencana

topmetro.news – Korban pembunuhan berencana, Ridwan selama tiga bulan sempat mendapatkan perawatan akibat luka bakar serius yang ia derita di hampir sekujur tubuh. Dan selama itu, terdakwa maupun keluarganya sama sekali belum pernah menjenguk korban.

Hal itu diungkapkan Emi Khalijah Br Cybro (foto membelakangi lensa) saat didengarkan keterangannya sebagai saksi, Selasa petang (15/6/2021), di Cakra 9 PN Medan.

Saksi juga sepupu korban, mengaku orang yang mendampingi korban selama menjalani rawat inap di RS Bina Kasih Medan, hingga berobat jalan. “Nggak pernah datang Pak,” tegasnya menjawab pertanyaan Hakim Ketua Denny Lumbantobing.

Emi Khalijah mengakui tidak melihat peristiwa terdakwa Dani Julius Siboro (20), Jalan Gereja, Kelurahan Cinta Damai, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan maupun pembakaran terhadap abang sepupunya tersebut. Hanya mendengar cerita-cerita warga setempat.

Sementara saksi lainnya Linda mengaku secara kebetulan melihat terdakwa Dani Julius membawa kayu broti dalam perjalanan pulang karena disuruh membeli rokok.

“Gak lama kemudian terbakar dia (korban) kutengok. Kurang lebih lima menit oleng. Masuk parit. Apinya sudah mati tapi masih banyak asap keluar,” urainya.

Semula Linda tidak mengetahui apa sebab dan musabab tetangganya, Ridwan terbakar. “Kata orang-orang di situ gara-gara cewek Pak,” katanya.

Hakim Ketua Denny Lumbantobing pun melanjutkan persidangan pekan depan.

Ketersinggungan Terdakwa

Ridwan sempat menjalani perawatan akibat luka bakar serius | topmetro.news

JPU dari Kejari Medan M Rizqi Darmawan dalam dakwaan menguraikan, Selasa petang (10/10/2020), sekira pukul 17.30 WIB di Jalan Pendidikan, Kelurahan Cinta Damai, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, terdakwa menggodai Yolivia Purba bersama temannya yang sedang melintas di depan bengkel.

Karena tidak dihiraukan, terdakwa Dani Julius Siboro pun berlari kecil mendekati kedua wanita tersebut. Mereka pun ikut berlari pulang ke rumah dan menceritakan peristiwa tersebut kepada Santi Butarbutar, ibu Yolivia.

Santi Butarbutar pun terlibat cekcok dengan terdakwa. Mendengar suara ribut-ribut, korban pun menasehati terdakwa agar tidak bicara kasar dengan wanita yang umurnya jauh lebih tua dari terdakwa. Cekcok pun selesai.

Namun tidak demikian bagi terdakwa. Kayu broti dan bahan bakar spirtus pun ia siapkan. Beberapa jam kemudian Ridwan tampak berjalan kaki di Jalan Pendidikan, Kelurahan Cinta Damai, Kecamatan Medan Helvetia. Terdakwa pun langsung membuntuti.

Setelah korban terjerembab akibat benturan kayu broti, terdakwa kemudian menyiramkan spirtus ke sekujur tubuh korban. Kemudian membakarnya dengan menggunakan mancis. Terdakwa pun langsung kabur. Keesokan harinya, petugas kepolisian berhasil membekuk terdakwa.

Terdakwa Sami kena jerat dengan dakwaan berlapis. Pertama, pidana Pasal 340 KUHPidana. Kedua, Pasal 338 KUHPidana. Ketiga, Pasal 335 KUHPidana. Serta keempat, Pasal 353 Ayat (3) KUHPidana.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment