Gugatan Prapid Dikabulkan, Penetapan Ahwat Sebagai Tersangka TPPU oleh Polda Sumut Ditolak

Hakim Tunggal PN Medan

topmetro.news – Hakim Tunggal PN Medan Immanuel Tarigan (foto), Kamis (17/6/2021), di Cakra 8 akhirnya memutuskan mengabulkan sebagian permohonan gugatan praperadilan (prapid) Suhendra Chudiharja alias Hendra alias Ahwat melalui tim kuasa hukumnya, Gindo Nadapdap dan Jonson David Sibarani.

Immanuel Tarigan dalam amar putusannya menyatakan, penetapan pemohon sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh termohon, tidak sah dan batal demi hukum.

Setelah memperhatikan dalil hukum yang disampaikan pemohon dan termohon (Kapolda Sumut), melalui tim kuasa hukumnya dari Bidkum Polda Sumut berupa bukti surat, keterangan saksi-saksi, ahli dan lainnya, pemohon telah mempertanggungjawabkan perbuatannya baik secara perdata dan pidana.

Esensi gugatan prapid adalah untuk menegakkan keadilan dan kebenaran, mengawasi tindakan upaya paksa terhadap tersangka, meletakkan hak yang sama antara tersangka dan yang memeriksa.

“Penetapan pemohon sebagai tersangka TPPU oleh termohon berlebihan dengan alasan pembelian 3 mobil, tidak serta merta pemohon menikmati penipuan dan penggelapan atas penjualan tepung tapioka milik pemohon melalui PT Bumi Sari Prima (BSP),” urainya.

Dari bukti surat disampaikan pemohon melalui tim kuasa hukumnya, Suhendra Chudiharja alias Hendra alias Ahwat dilaporkan PT BSP melakukan penipuan dan penggelapan. Perkaranya telah inkracht menyusul keluarnya putusan kasasi Mahkamah Agung RI menjatuhkan vonis pidana 2 tahun penjara terhadap pemohon.

Termohon prapid melalui PT BSP juga telah melakukan gugatan balik (rekonvensi) dan PN Pematangsiantar memutuskan mengabulkan sebagian gugatan PT BSP. Antara lain amar putusan menyatakan, perbuatan pemohon prapid adalah perbuatan ingkar janji (wanprestasi) yang tidak membayar hasil penjualan tepung tapioka sebesar Rp4.082.000.000.

Karena peristiwa hukumnya bermula dari kesepakatan, perjanjian kemudian berujung wanprestasi, tidak bisa dilaporkan dengan penipuan dan penggelapan. Harus ada niat jahat agar terpenuhi. Maka yang berlaku adalah putusan perdata, demikian Immanuel Tarigan.

Apresiasi Putusan Hakim

Sementara usai persidangan Jonson David Sibarani dan Gindo Nadapdap menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas dikabulkannya permohonan gugatan prapid kliennya.

“Walau dikabulkan sebagian, kami menilai denyut nada rasa keadilan masih ada di Pengadilan Negeri Kelas I A Khusus Medan ini,” pungkas Jonson.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment