Dewan Pers Kutuk Pembunuhan Wartawan di Simalungun

Dewan Pers Kutuk Pembunuhan Wartawan di Simalungun

topmetro.news – Dewan Pers mengutuk penembakan yang menewaskan wartawan sekaligus pimpinan media, yang terjadi di Simalungun. Sebagaimana diketahui, Pemred LasserNewsToday Mara Salem Harahap, meninggal dunia karena penembakan yang terjadi, Sabtu (19/6//2021).

Merujuk pada pernyataan Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Rahmat Ariwibowo kepada pers, warga masyarakat menemukan jasad Mara Salem Harahap di dalam kendaraan pribadi tidak jauh dari kediamannya di Karang Anyer Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.

Dewan Pers pun menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya Mara Salem Harahap. “Semoga keluarga yang ditinggalkan diberi kekuatan batin. Dan LasserNewsToday dapat melanjutkan kiprah sebagai pers yang profesional dan menegakkan Kode Etik Jurnalistik,” kata Dewan Pers dalam pernyataan tertulisnya dengan No. 02 /P-DP/VI/2021, Sabtu (19/6/2021).

“Saudara Mara Salem Harahap meninggal dunia dengan jejak kekerasan. Ditemukan dua luka tembak di tubuhnya. Kekerasan, apa lagi yang menghilangkan nyawa, jelas tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun. Terlebih-lebih jika kekerasan itu dilakukan terkait dengan pekerjaan seseorang sebagai wartawan,” sambung pernyataan yang ditandatangani Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh itu.

Imbauan Dewan Pers

Dewan Pers pun mengutuk kekerasan dan pembunuhan terhadap Mara Salem Harahap. Dewan Pers mendesak aparat kepolisian untuk segera menyelidiki kasus itu secara serius dan seksama.

“Pelaku dan motif pembunuhan harus diungkapkan. Rasa keadilan Keluarga Mara Salem Harahap juga harus ditegakkan. Oleh karena itu, Dewan Pers juga mengimbau agar segenap komunitas pers Sumatera Utara untuk memperhatikan masalah pembunuhan Mara Salem Harahap. Dan secara proporsional membantu aparat kepolisian dalam mencari bukti-bukti dan mengungkapkan fakta,” lanjut pernyataan tersebut.

Dewan Pers mengimbau kepada semua pihak yang merasa dirugikan pers untuk menempuh prosedur penyelesaian sengketa pers seperti telah diatur dalam UU Pers No. 40 Tahun 1999 dan Peraturan Dewan Pers.

Hal yang tidak kalah penting, Dewan Pers mengimbau agar segenap unsur pers nasional untuk senantiasa mengedepankan keselamatan diri dan menaati Kode Etik Jurnalistik dalam menjalankan tugas profesional sebagai wartawan.

sumber | RELIS

Related posts

Leave a Comment