HGU No 1/1997 Atas Nama PT BUK Masuk Database Indikasi Tanah Terlantar dan Terblokir

Ketua DPC Projo Minta Pemkab Karo Cabut Izin PT BUK di Puncak 2000 Siosar

topmetro.news – Ketua DPC Projo Karo Lloyd Reynold Ginting Munthe SP (foto), meminta Pemkab Karo untuk segera mencabut izin PT BUK (Bibit Unggul Karobiotek) di Puncak 2000 Siosar, karena HGU (Hak Guna Usaha) perusahaan tersebut diduga masuk dalam database terindikasi tanah terlantar atau terblokir di BPN (Badan Pertanahan Nasional).

“Sesuai Perkap BPN RI No. 4 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Penertiban Tanah Terlantar yang tercantum dalam Pasal 18 ayat (1) dan (2) menegaskan, tanah yang diusulkan untuk ditetapkan sebagai tanah terlantar dinyatakan dalam keadaan status quo sejak tanggal pengusulan sampai diterbitkan penetapan tanah terlantar,” ujar Lloyd Reynold Ginting Munthe kepada wartawan, Selasa (22/6/2021), di Medan seusai mengadu ke Staf Khusus Presiden RI.

Tanah terlantar berstatus quo tersebut, tambah Lloyd, tidak dapat dilakukan perbuatan hukum di atasnya. Sehingga diharapkan kepada Pemkab Karo untuk bersikap tegas terhadap PT BUK yang tetap melakukan kegiatan di atas HGU-nya yang terindikasi tanah terlantar, demi terciptanya iklim investasi yang kondusif di Karo.

“Dalam PP (Peraturan Pemerintah) No. 20/2021, tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar pada Pasal 27 berbunyi, tanah yang berada di dalam database terindikasi tanah telantar tidak dapat dilakukan perbuatan hukum atas bidang tanah tersebut sampai dengan diterbitkannya keputusan dari Menteri ATR/BPN RI. Artinya status tanah tersebut dalam status quo,” tambahnya.

Peraturan ini merupakan amanat dan aturan pelaksanaan dari Pasal 180 Undang-undang No. 11/2020 tentang Cipta Kerja, yang menegaskan, apabila hak, izin, atau konsesi atas tanah atau kawasan yang sengaja tidak diusahakan atau ditelantarkan pemiliknya dalam jangka waktu 2 tahun sejak diberikan akan dikembalikan kepada negara.

Menurut Lloyd, banyak pijakan hukum yang mengatur tentang terindikasi tanah terlantar. Yakni Undang-undang No. 5/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria serta PP No. 20/2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar yang sudah ditetapkan Presiden Joko Widodo pada 2 Februari 2021 di Jakarta.

“Jadi kita minta Pemkab Karo tidak ragu-ragu untuk mencabut izin PT BUK yang status HGU-nya masuk dalam database terindikasi tanah terlantar. Hal ini sangat penting. Agar siapa saja yang melakukan investasi di Karo tetap mematuhi aturan yang sudah ditetapkan Undang-undang,” katanya.

HGU Terblokir

Seperti diberitakan sebelumnya, dalam rapat kerja DPRD Karo dengan BPN Karo terungkap, bahwa HGU No. 1/1997 atas nama PT BUK di Puncak 2000 Siosar Kecamatan Tigapanah, masuk dalam database indikasi tanah terlantar dan terblokir, karena sejak HGU diterbitkan tidak pernah diusahai dan dikelola sesuai peruntukannya.

Hal itu tertuang dalam notulen rapat kerja DPRD Karo dengan BPN Karo, Dinas PMPTSP Karo, DLH (Dinas Lingkungan Hidup) Karo, Bappeda Karo dan Camat Tigapanah membahas masalah PT BUK yang ditandatangani Ketua DPRD Karo Iriani Br Tarigan, yang ditujukan kepada Ketua DPC Projo Karo Lloyd Reynold Ginting Munthe SP, Senin (7/6/2021) yang lalu.

Dalam surat penyampaian Notulen No. 172/390/VI/2021 tertanggal 02 Juni 2021 tersebut, rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Karo Sadarta Bukit yang dihadiri sejumlah anggota DPRD Karo Onasis Sitepu ST MKesos, Abdi S Sitepu, Edi Ulina Ginting, Eko Afrianta Sitepu, Herti Delima Purba SE MSP, Kalvin Barus, Mardi Barus, Perdata Ginting SE juga terungkap, persoalan HGU ini sudah di tangan Menteri ATR/BPN (Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional).

reporter | Rafael M Putra Pinem

Related posts

Leave a Comment