Langgar Prokes, Imigrasi Ancam Deportasi WNA

Langgar Prokes, Imigrasi Ancam Deportasi WNA

topmetro.news Pada masa pandemi Covid 19, setiap orang asing yang berada di Indonesia, khususnya di Sumatera Utara, diingatkan untuk tetap mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah. Bila tidak, petugas akan deportasi WNA tersebut ke negaranya dan di-blacklist.

“Saat ini, kita tengah masa pandemi Covid 19, kita meminta orang asing yang berada di Indonesia khususnya Sumatera Utara, untuk mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah. Apabila ditemukan orang asing yang melanggar protokol kesehatan, akan kita deportasi ke negaranya dan di-blacklist,” ungkap Kepala Divisi Keimigrasian Kemenkumham Kanwil Sumatera Utara, Anggiat Napitupulu, kepada topmetro.news, Senin (28/6/2021).

Diakuinya, jajaran Imigrasi menggandeng stake holder terkait untuk melakukan pengawasan terhadap orang asing melalui wadah Timpora. Dalam wadah ini, pengawasan terhadap orang asing dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku untuk masing-masing instansi.

“Jadi, kita libatkan sejumlah instansi untuk melakukan pengawasan terhadap orang asing. Dimana, bila menemukan orang asing dari hasil operasi bersama melanggar hukum tertentu, tim gabungan ini akan menyerahkan kepada dinas terkait. Setiap orang asing yang tidak menghormati protokol kesehatan, boleh di deportasi dan di blacklist. Ketemu warga asing tak pakai masker, lapor saja. Karena kita ingin mengurangi dampak yang lain,” bebernya.

Bantu Cegah Covid-19

Pendeportasian, katanya, dapat dilakukan terhadap orang asing yang melanggar protokol kesehatan karena merupakan salah satu peraturan yang berlaku di Indonesia. Sehingga, setiap orang, baik orang asing maupun orang Indonesia harus mematuhinya untuk membantu pemerintah mencegah dan meminimalisir penyebaran Covid 19.

“Kita telah bentuk timpora hingga tingkat kecamatan, untuk mempermudah pengawasan terhadap orang asing. Melalui timpora, diharapkan kordinasi pengawasan dan operasi gabungan dapat dilakukan lebih objektif,” imbuhnya.

Ia menjelaskan, timpora dibentuk berdasarkan UU RI No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, tertuang dalam pasal 69 ayat 1; Untuk melakukan pengawasan keimigrasian terhadap kegiatan orang asing di Wilayah Indonesia, Menteri membentuk Tim PORA yang pengawasannya terdiri atas badan atau instansi pemerintah terkait baik pusat maupun daerah.

“Tentu melalui timpora, juga dapat membantu pemerintah dalam pengawasan protokol kesehatan. Kita juga terus menghimbau agar seluruh masyarakat, khususnya WNA yang ada di Indonesia untuk tetap mematuhi protokol kesehatan,” tutupnya seraya menyebutkan, pasca pandemi Covid 19, jumlah kunjungan WNA yang masuk ke Indonesia, khususnya Sumatera Utara mengalami penurunan yang drastis.

reporter | Thamrin Samosir

Related posts

Leave a Comment