Oknum Polwan Jadi Selingkuhan Pejabat Hingga Raup Uang Miliaran

jadi-selingkuhan-pejabat

Topmetro.News – Jadi selingkuhan pejabat. Begitulah oknum polisi wanita (Polwan) di China bernama Xu Yan (27) dijatuhi hukuman 13 tahun penjara dan didenda 5 juta yuan (Rp11 miliar) oleh pengadilan pada Desember 2020.

Dia dinyatakan bersalah atas dakwaan memeras sembilan mantan pacarnya. Tak tanggung-tanggung, jumlahnya mencapai 3,7 juta yuan atau setara Rp8,2 miliar.

Sebagaimana dilansir SCMP, kasus tersebut viral di dunia maya karena banyak dari lelaki selingkuhan Xu adalah pejabat publik

Hal itu lantas memicu spekulasi tentang sumber uang yang digunakan para pejabat publik itu yang diberikan kepada Xu.

Xu menjalin hubungan dan terlibat secara seksual dengan sembilan pria berbeda selama lima tahun antara Maret 2014 hingga April 2019.

Beberapa dari pria yang ditaklukkan Xu adalah atasannya di departemen kepolisian.

Setelah putus dengan korban mulailah Xu melancarkan modusnya.

Dia akan memeras mereka dengan cara berpura-pura hamil atau mengancam akan membuka perselingkuhan mereka kepada publik.

Setelah diyatakan bersalah, Xu mengajukan banding atas putusan tersebut.

Pada Maret, paman Xu mengatakan di Weibo bahwa pengadilan di kota Lianyungang, di mana sidang kedua diadakan, tidak mengizinkan pihak keluarga menunjuk pengacara untuk Xu.

Dia yakin jika pengacara yang ditunjuk pengadilan tidak dapat memberikan pembelaan yang dibutuhkan Xu.

Pasalnya, kasus itu melibatkan tujuh pegawai negeri dan pengadilan berusaha untuk menghapus putusannya.

Meskipun pengadilan menghapus putusannya terhadap Xu di internet, tangkapan layar putusan itu tetap tersebar luas dan pengadilan mengonfirmasi bahwa itu asli.

“Kami ingin pengacara kami sendiri untuk turun tangan. Kami tidak menerima keputusan itu. Apakah ini benar-benar pemerasan?” tulis paman Xu dalam unggahan di Weibo.

“Dalam fakta yang dikonfirmasi sidang pertama, perselingkuhan paling awal terjadi pada 2014, ketika dia berusia 19 tahun. Dan para pejabat itu berusia 40-an hingga 50-an tahun serta menikmati status tinggi,” sambungnya.

“Mereka tidak setara dalam hal usia, pengalaman hidup, dan status sosial. Tidak jelas apakah mereka memaksa atau mengancam (Xu untuk menjalin hubungan),” imbuhnya.

Sementara itu pemerintah Guanyun mengatakan, sebanyak tujuh pegawai negeri yang terlibat dalam kasus tersebut dihukum pada akhir 2019 karena melanggar hukum dan kode etik.

TOPIK SERUPA | Berdamai, Sidang Perselingkuhan Oknum Pejabat PTPN 3 Dihentikan

Seperti diberitakan topmetro.news sebelumnya setelah sempat diskors selama 20 menit, majelis hakim yang menangani sidang perselingkuhan melibatkan oknum pejabat di lingkungan PTPN 3 Junedi (50) dengan Fenny (31), berstatus istri orang, Senin (18/3/2019) dalam persidangan tertutup di Ruang Cakra 4 PN Medan, akhirnya mengeluarkan penetapan, penghentian pemeriksaan pokok perkara.

Hal itu dibenarkan Abdul Azis SH selaku ketua majelis hakim yang menangani sidang perselingkuhan dimaksud, Senin (18/3/2019).

“Iya. Para pihak telah berdamai. Jadi kita (majelis hakim-red) berkesimpulan mengeluarkan penetapan, tidak melanjutkan persidangannya. Itu ada diatur dalam Pasal 248 KUHPidana,” katanya di halaman parkir PN Medan, sembari buru-buru memasuki mobilnya.

sumber\foto | posbelitung/ilustrasi tribunjateng
reporter | jeremitaran

Related posts

Leave a Comment