Berdamai, Sidang Perselingkuhan Oknum Pejabat PTPN 3 Dihentikan

sidang perselingkuhan

topmetro.news – Setelah sempat diskors selama 20 menit, majelis hakim yang menangani sidang perselingkuhan melibatkan oknum pejabat di lingkungan PTPN 3 Junedi (50) dengan Fenny (31), berstatus istri orang, Senin (18/3/2019) dalam persidangan tertutup di Ruang Cakra 4 PN Medan, akhirnya mengeluarkan penetapan, penghentian pemeriksaan pokok perkara.

Hal itu dibenarkan Abdul Azis SH selaku ketua majelis hakim yang menangani sidang perselingkuhan dimaksud, Senin petang (18/3/2019). “Iya. Para pihak telah berdamai. Jadi kita (majelis hakim-red) berkesimpulan mengeluarkan penetapan, tidak melanjutkan persidangannya. Itu ada diatur dalam Pasal 248 KUHPidana,” katanya di halaman parkir PN Medan, sembari buru-buru memasuki mobilnya berwarna hitam.

BACA JUGA | Saksi Ahli: Pekerjaan Proyek Disdik Binjai tak Sesuai Ketentuan

Panitera Sidang Perselingkuhan

Awak media sempat ‘mengintip’ ke ruang sidang ketika salah seorang panitera pengganti tampak buru-buru membuka pintu dan memasuki Ruang Cakra 4 PN Medan. Abdul Aziz tampak didampingi anggota majelis Richard Silalahi SH dan Aimafni Arli SH.

‘Bocoran informasi’ dihimpun, pihak pelapor berinisial LHS, suami Fenny, mengambil bukti telah mencabut laporan pengaduan di Polsek Sunggal.

Sementara di luar persidangan, penuntut umum dari Kejari Medan, Raskita Surbakti SH didamping Chandra Priono Naibaho SH ketika dikonfirmasi wartawan, membenarkan bahwa majelis hakim telah mengeluarkan penetapan penghentian persidangan. Karena baik pelapor dan terlapor sudah melakukan perdamaian. Selain itu pelapor juga telah mencabut laporan pengaduannya.

Namun secara detail, dasar bunyi penetapan yang dikeluarkan majelis belum mereka ketahui secara pasti. “Belum tahu kita Bang. Sementara belum bisa kasih statemen. Karena sampai sekarang (petang hari-red), penuntut umum belum menerima petikan penetapan penghentian pemeriksaan perkaranya,” kata Raskita.

Sebelumnya pihak penuntut umum menyatakan kasus tersebut lengkap (P21). Lalu ditindaklanjuti dengan penyerahan dan barang bukti ke pengadilan. Kedua terdakwa yakni Junaedi maupun Fenny tidak ditahan oleh penuntut umum.

Rumor tidak Sedap

Sementara mengutip dakwaan penuntut umum, kasus asmara terlarang tersebut terungkap menyusul adanya rumor tidak sedap yang diterima LHS. Bahwa istrinya mantan pegawai BRI tersebut tengah memadu kasih dengan pria lain bernama Junaidi, oknum staf di PTPN3. Kemudian ia pun mencari tahu hingga akhirnya tertangkap basah dalam rumah yang berada di Komplek Perumahan Royal Setiabudi.

Junedi dan Fenny telah lama berkenalan, semenjak Fenny masih menjadi pegawai di BRI. Dimana hubungan keduanya berlanjut tidak sebatas hubungan bisnis. Apalagi Fenny yang sudah menjalani pernikahan selama tiga tahun belum dikarunia anak. Ditambah LHS bertugas keluar kota selama setahun.

Tertanggal 15 Februari 2019, kedua terdakwa (Junaidi dan Fenny) sepakat bertemu di Jalan Harmonika Baru. Junaidi masuk ke dalam rumah yang ditempati terdakwa Fenny. Selanjutnya masuk ke dalam kamar terdakwa Fenny. Kasus tersebut kemudian dilaporkan LHS ke Polsek Sunggal.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment