SMSI Sulsel dan Bengkulu Minta Menkominfo Evaluasi Ulang Program Diseminasi KPCPEN

SMSI Sulsel dan Bengkulu

topmetro.news – SMSI Sulsel dan Bengkulu minta Menkominfo mengvaluasi ulang Program Diseminasi KPCPEN.

Pengurus Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Sulawesi Selatan (Sulsel) sendiri menyayangkan program kegiatan Diseminasi Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) yang dikelola Kementerian Kominfo (Menkominfo).

Kebijakan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di sektor media massa oleh Menkominfo, menurut mereka tak adil. Hal ini nampak dari nilai kontrak kegiatan Diseminasi KPCPEN 2021 kepada media lokal di lapangan.

Ketua SMSI Sulsel Rasid mengatakan kegiatan Diseminasi KPCPEN merupakan kebijakan yang meminta semua kementerian agar mengalihkan anggaran belanja iklan mereka, terutama iklan layanan masyarakat, kepada media-media lokal.

“Hanya saja, pelaksanaan di lapangan serasa mencederai rasa keadilan. Dan bahkan terkesan menindas media-media daerah anggota kami. Nilai kontrak yang diberikan mulai 6 juta, 5 juta, 4 juta bahkan ada yang 3 juta rupiah/kontrak,” kata Rasid.

Rasid menyebutkan dengan frekuaensi konten 12-25 kali pemuatan/kontrak, dapat nilai sebesar lebih kurang Rp100 ribu/konten. Padahal dengan alokasi anggaran yang luar biasa besar, seharusnya media-media daerah bisa memperoleh kompensasi antara Rp1 juta hingga Rp1,5 juta/artikel konten.

“Ibarat langit dan bumi jika kita bandingkan dengan nilai yang untuk media-media lain di Jakarta. Bahkan harga sekantong Bansos (bantuan sosial) untuk fakir miskin pun bernilai lebih besar dari yang diperoleh media-media daerah anggota kami,” sebutnya.

Surat Protes SMSI

Karena itu pihaknya bersama pengurus SMSI pusat menyatakan protes dan keberatan atas perilaku tidak adil jajaran Kementerian Kominfo dan pihak ketiga selaku pemenang tender program tersebut.

Bentuk protes tersebut melalui surat pengurus SMSI pusat kepada Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate.

“Kami berharap Pak Menteri mengevaluasi kembali pelaksanaan daripada penyelenggaraan Diseminasi KPCPEN di Kementerian Kominfo secara seksama,” pungkasnya.

Anggota Komisi Etik Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) sekaligus pengamat komunikasi dan pemerintahan, Firdaus Muhammad, juga menyampaikan hal serupa.

Ia menyebut, kebijakan yang ada harus juga mempertimbangkan keberadaan media lokal yang ada. Sehingga kebijakan yang ada kemudian dapat adil bagi semua elemen.

“Kebijakan itu seharusnya juga pertimbangkan keberadaan media lokal. Sehingga lebih adil terutama soal layanan iklan masyarakat. Kondisi media lokal butuh perhatian pusat melalui kebijakan,” ujar Dosen UIN Alauddin Makassar itu.

Di tempat terpisah, hal senada juga datang dari Wibowo Susilo, Ketua SMSI Bengkulu yang juga Direktur Bengkulutoday.com. Ia mengatakan, program ini sesungguhnya sangat mulia. Tetapi jika jatuh ke tangan penjahat, nilainya jadi buruk.

“Semestinya kebijakan dan program KPCPEN ini sangat mulia. Tetapi jika jatuh ke tangan yang salah. Nilainya jadi buruk. Melihat indikator ini, saya khawatir Bapak Menteri kominfo tidak tahu hal seperti ini. Untuk itu, kami minta Bapak Menteri Kominfo dapat mengevaluasi pelaksanaan program KPCPEN di lingkungannya,” ujar Bowo.

Bowo juga menyampaikan, “Kami yakin, Bapak Menteri mau mendegar keluh kesah kami di daerah. Jika kami dari masyarakat pers saja diperlakukan seperti ini, kami khawatir ada yang lebih buruk diperlakukan dari pada kami,” tandas Bowo.

sumber | RELIS

Related posts

Leave a Comment