Prapid PT ASABRI Kandas di PN Jaksel, Penyitaan Hotel Brothers Inn Solo dan Yogya Sah

topmetro.news – Gugatan praperadilan (Prapid) PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) terhadap Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejagung RI akhirnya kandas di PN Jakarta Selatan (Jaksel).

Hakim Tunggal Akhmad Sayuti dalam amar putusannya, Rabu (21/7/2021) menyatakan, penyitaan olrh termohon Prapid (JAMPidsus Kejagung RI) terhadap kedua aset pemohon yakni Hotel Brothers Inn di Solo maupun Yogyakarta, sudah sah. Alias sesuai hukum acara pidana (KUHAPidana).

Sebaliknya, Akhmat Sayuti menolak seluruhnya dalil para pemohon prapid (di antaranya PT ASABRI) melalui kuasa hukumnya dari Kantor Law Offices Fajar Gora & Partner.

Dari fakta-fakta hukum terungkap di persidangan gugatan prapid, penyitaan oleh termohon prapid melalui penyidik pada JAMPidsus Kejagung RI di dua lokasi terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pada PT ASABRI, sudah sesuai KUHPidana.

Yakni penyitaan terhadap 6 bidang tanah dan/atau bangunan di Desa Gedangan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Jateng. Di mana di atasnya berdiri Hotel Brothers Inn Sukoharjo dengan pemegang hak guna bangunan (HGB) atas nama PT. Graha Solo Dlopo.

Demikian juga dengan sebidang tanah dan/atau bangunan sesuai Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 8893 seluas 488 m2 yang terletak di Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, Provinsi Yogyakarta. Dan di atasnya berdiri Hotel Brother Inn Babarsari dengan pemegang hak atas nama Jimmy Tjokrosaputro.

Pertimbangan Hukum

Pertimbangan Hukum Tunggal Akhmad Sayuti, kata penghubung ‘dan atau’ sebagaimana Pasal 129 ayat (2) KUHPidana dalam laman resmi Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yaitu kata penghubung ‘dan atau’, dapat berarti sebagai ‘dan’ serta dapat juga berarti sebagai ‘atau’.

Artinya kehadiran kepala desa (kades) atau kepala lingkungan (kepling) dalam melakukan penyitaan aset pemohon prapid, tidak bersifat imperatif. Karena dapat hadir atau tidak.

Walaupun berita acara penyitaan tidak ditandatangani kades maupun kepling, menurut Akhmad Sayuti, dapat dibenarkan secara hukum sepanjang benda yang disita tersebut diserahkan secara sukarela oleh pemohon kepada termohon.

“Kecuali pemohon (prapid) tidak bersedia untuk menyerahkan barang untuk dilakukan penyitaan. Maka kehadiran kades maupun kepling menjadi bersifat imperatif,” tegasnya.

Menimbang Pasal 129 Ayat (4) KUHAPidana, maka Tanda Terima Barang/Benda Sitaan sama dengan Turunan Berita Acara.

Demikian juga menimbang Surat Edaran (SE) Jaksa Agung No. 021/A/JA/09/2015 tentang Sikap Jaksa Menghadapi Praperadilan Tindak Pidana Korupsi, hanya mengikat kepada lembaga Kejagung RI sebagai bahan pelaporan pimpinan.

Bukan sebagai kewajiban termohon kepada pemohon, kecuali yang pengaturannya ada dalam KUHAPidana.

Menimbang Pasal 39 Ayat (1) Huruf E KUHAPidana, termohon melakukan penyitaan terhadap lahan milik Pemohon III yang dalam penyewaan, tidak bertentangan dengan hukum. Karena masuk kepada materi pemeriksaan pokok perkara.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment