Mantan Rektor UINSU Jadi ‘Pesakitan’ Terkait Mangkraknya Pembangunan Kampus II, Kerugian Negara Rp10,3 Miliar

mantan Rektor Universitas Islam Sumatera Utara (UINSU) Prof Dr Saidurahman MAg, Senin (9/8/2021), akhirnya menjalani sidang perdana

topmetro.news – Setelah sempat tertunda selama tiga pekan berturut-turut (‘hattrick’), mantan Rektor Universitas Islam Sumatera Utara (UINSU) Prof Dr Saidurahman MAg, Senin (9/8/2021), akhirnya menjalani sidang perdana secara video teleconference (vicon) di Cakra 3 Pengadilan Tipikor Medan.

Saidurahman dan Joni Siswoyo selaku rekanan ‘duduk’ di kursi ‘pesakitan’ terkait mangkraknya pekerjaan pembangunan Gedung Perkuliahan Terpadu (Kampus II) UINSU di Jalan Willem Iskandar, Pasar V Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang, Sumut.

Terdakwa lainnya Drs Syahruddin Siregar MA, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pembangunan Kampus II, untuk sementara masih tertunda pembacaan dakwaannya karena sedang rawat inap di RSUD Pirngadi Medan.

Kontraktor dari PT Multikarya Bisnis Perkasa (MBP), menurut laporan, hanya mampu mengerjakan pembangunan Kampus II TA 2018 itu sekitar 74,17 persen. Akibatnya timbul kerugian keuangan negara sebesar Rp10.350.091.337.

JPU dari Kejati Sumut dalam dakwaannya juga menyebutkan bahwa tim penyidik dari Ditreskrimsus Polda Sumut, telah menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka. Yakni Rizki Anggraini SE MSi, selaku Ketua Kelompok Kerja (Pokja), Marhan Suaidi Hasibuan, dan Marudut Harahap.

UINSU dan Restu

Terdakwa mantan rektor Prof Dr Saidurahman MAg dan rekanan Joni Siswoyo (monitor kiri) menjalani sidang perdana secara vicon di Pengadilan Tipikor Medan | topmetro.news

Lebih rinci Robert Pakpahan bersama Hendri Sipahutar dalam dakwaan atas nama terdakwa Prof Dr Saidurahman MAg menguraikan, tahun 2017 terdakwa mengetahui bahwa Kementerian Agama (Kemenag RI) menyediakan dana untuk kegiatan pembangunan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) berupa Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).

Mantan orang nomor satu di UINSU itu pun menyurati Kemenag RI tertanggal 4 Juli 2017 perihal proposal pengajuan rencana pembangunan Gedung Kampus II. Berikut dengan Kerangka Acuan Kerja (KAK), Rencana Anggaran Biaya (RAB), Dokumen Studi Kelayakan Proyek (DSKP) dan surat sertifikat tanah UINSU Medan.

UINSU pun mendapatkan ‘restu’ menyusul keluarnya Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) No. SP-DIPA-025.04.2.424007/2018 dengan pagu anggaran sebesar Rp50 miliar.

Ada sisa pekerjaan pembangunan Gedung Kuliah Terpadu UINSU Medan sebesar Rp4.016.048.722,00. Dan dibayarkan menggunakan DIPA UINSU TA 2019, setelah revisi anggaran selesai dilakukan.

Pembangunan Mangkrak

Setahu bagaimana pekerjaan tersebut tidak terselesaikan sampai dengan akhir kontrak tanggal 26 Desember 2019 (90 hari kalender) alias mangkrak. Sebagai konsekuensinya, rekanan kena denda sesuai ketentuan peraturan yang berlaku, mulai dari tanggal 27 Desember 2018.

Demikian juga dengan masa pemeliharaan selama 180 hari kalender berikut addendum kontrak oleh terdakwa dan Joni Siswoyo selaku Direktur PT (MBP), imbuh Hendri Sipahutar, pekerjaan pembangunan Kampung II UINSU tidak kunjung selesai. Namun setahu bagaimana pembayaran pekerjaan sudah cair 100 persen.

Prof Dr Saidurahman MAg kena jerat dengan tindak pidana secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama (terdakwa lainnya-red). Yakni secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara.

Yakni dakwan primair, pidana Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999, perubahan dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Subsidair, Pasal 3 jo. Pasal 18 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Menjawab pertanyaan majelis hakim dengan ketua Jarihat Simarmata, penasihat hukum (PH) kedua terdakwa menyatakan, tidak menyampaikan keberatan (eksepsi).

Sidang pun berlanjut pekan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi. Majelis juga memerintahkan Tim JPU untuk menghadirkan kedua terdakwa secara vicon.

“Iya. Sesuai dengan surat keterangan dokter, maka pembacaan dakwaan terhadap terdakwa Drs Syahruddin Siregar sementara ditunda dan status penahanannya dibantarkan,” urai JPU Hendri Sipahutar usai persidangan.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment