Polda Sumut Tidak Panggil Kadiskes Paluta Terkait Kasus OTT di Puskesmas Hutaimbaru

Polisi Masih Selidiki Identitas Ranmor Perampok Toko Emas di Simpang Limun

topmetro.news – Penyidik Tipikor Dit Reskrimsus Polda Sumut belum berencana memanggil Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), dr Sri Prihatin Harahap, untuk dimintai soal kasus OTT di Puskesmas Hutaimbaru.

“Untuk sementara, Dit Reskrimsus Polda Sumut belum berencana memanggil Kadiskes Paluta dalam kasus OTT di Puskesmas Hutaimbaru,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Rabu (11/8/2021).

Dijelaskannya, dalam kasus OTT di Paluta itu, Polda Sumut sudah menetapkan dua tersangka, yakni Kepala Puskesmas Hutaimbaru dan Bendahara BOK Puskesmas.

Diketahui, Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) dan Tipikor Polda Sumut melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Puskesmas Hutaimbaru Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Senin (9/8/2021).

Dari OTT itu, petugas mengamankan empat orang terduga pelaku pungutan liar (Pungli).

Berdasarkan informasi diperoleh, OTT itu terkait adanya dugaan pungutan liar dan pemerasan terhadap bidan desa dengan penerimaan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) pada setiap puskesmas di Kabupaten Paluta.

Adapun 4 orang yang diamankan, yakni Kepala Puskesmas Hutaimbaru Her SKM, Bendahara BPJS di Puskesmas KDR, Kepala Tu Puskesmas YSH dan seorang tenaga harian lepas/staf TU puskesmas penerima bantuan operasional kesehatan (BOK) SSH.

“Iya benar,” terang Pelaksana Harian Kasubbid Penmas Polda Sumut, Kompol Muridan.

Dalam OTT itu turut diamankan barang bukti uang senilai Rp13.900.000. “Dalam pemungutan dan pemerasan terhadap bidan desa yang menerima BOK dilakukan oleh Kepala Puskesmas (Kapus). Masing-masing bidan desa menerima jumlah BOK bervariasi dikisaran Rp1,5 hingga Rp2,7 juta. Pemotongan sampai dengan 80 persen dari jumlah yang diterima,” pungkasnya.

Reporter | Dedi

Related posts

Leave a Comment