Perubahan Warna Plat Nomor Kendaraan Agar Mudah Terbaca CCTV

Roy Suryo Setuju dengan Perubahan Warna Plat Nomor Kendaraan

topmetro.news – Pakar telematika Roy Suryo menyatakan setuju dengan rencana perubahan warna plat kendaraan bermotor. Di mana pemerintah merencanakan perubahan warna plat kendaraan khusus pribadi, dari hitam tulisan putih menjadi putih tulisan hitam.

Mantan menteri itu menilai, bahwa pergantian warna pada Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau plat nomor kendaraan menjadi latar putih dari semula hitam, dapat membuat tangkapan cahaya lebih jelas. Termasuk ketika masuk aplikasi dalam kamera ETLE.

“Dari sisi teknis memang pergantian warna dasar TNKB putih tulisan hitam ini memperjelas tangkapan (capture) dari kamera-kamera ETLE yang sekarang terpasang. Bandingkan dengan warna dasar hitam tulisan Putih,” kata Roy.

Terlebih, Roy menerangkan bahwa dasar penggunaan warna hitam dan tulisan putih plat nomor kendaraan seperti sekarang ini merupakan hasil adopsi sejak zaman Hindia Belanda.

“Saat itu memang belum ada pertimbangan kamera ETLE,” terangnya.

Sehingga, Roy menilai sudah sewajarnya ada perubahan warna pada plat kendaraan. Sehingga penerapan sistem kamera ETLE dapat maksimal. Hanya saja ia memberi catatan, supaya dalam perubahan nantinya jangan sampai membebani masyarakat.

“Warna TNKB dasar putih ini juga dipakai di negara-warna Eropa dan Amerika untuk tujuan yang sama. Hanya warna tulisan di sana ada juga yang biru, bukan hitam,” katanya.

“Jadi intinya saya setuju dan mendukung secara teknis hal ini. Asal jangan perubahan ini membebani masyarakat. Biarkan terjadi sesuai dengan masa berlaku TNKB yang sekarang,” lanjutnya.

Biaya TNKB

Sebelumnya, Korps Lalu Lintas (Korlantas) telah memastikan tidak akan ada perubahan biaya dalam rencana perubahan warna TNKB. Hal itu sesuai dengan Peraturan Kepolisian No. 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

“Untuk biaya, tidak ada perubahan sama dengan biaya TNKB sebelumnya,” kata Kasubdit STNK Korlantas Polri Komisaris Besar Taslim Chairuddin.

Oleh sebab itu karena tidak ada perubahan, maka biaya ganti plat nomor masih mengacu pada (PP No. 60 Tahun 2016. Yakni tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dalam peraturan tersebut, tertulis biaya penerbitan TNKB untuk kendaraan roda dua dan tiga sebesar Rp60.000. Sementara untuk kendaraan roda empat atau lebih sebesar Rp100.000. Sehingga masyarakat tidak perlu risau dengan aturan tersebut.

“Masyarakat tidak akan dibuat repot. Apalagi dirugikan dengan perubahan ini,” terangnya.

Sementara untuk teknis pelaksanaan, Taslim menjelaskan penggunaan plat baru akan terpasang untuk kendaraan baru. Atau kendaraan yang sudah semestinya ganti plat nomornya, sebagaimana peraturan setiap lima tahun.

“Untuk penerapannya tentu untuk kendaraan yang memang membutuhkan TNKB. Seperti kendaraan baru, balik nama, perubahan, atau yang masa STNK/TNKBnya habis. Itu pun setelah kita habiskan stok material lama yang masih ada,” terangnya.

BACA JUGA | Tahun Depan akan Berlaku Perubahan Warna Plat Kendaraan

Dasar Hukum

Ada pun terkait desain plat nomor kendaraan baru berwarna putih tulisan hitam tertulis dalam Peraturan Kepolisian No. 7 Tahun 2021 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Di mana aturan soal warna dasar ada dalam Pasal 44 Ayat (1), yaitu:

  • Putih, tulisan hitam untuk Ranmor perseorangan, badan hukum, PNA dan Badan Internasional;
  • Kuning, tulisan hitam untuk Ranmor umum;
  • Merah, tulisan putih untuk Ranmor instansi pemerintah; dan
  • Hijau, tulisan hitam untuk Ranmor di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudian ayat (2) menyebut, warna TNKB sebagaimana maksud ayat (1) ada penambahan tanda khusus untuk Ranmor listrik, sesuai ketetapan Keputusan Kakorlantas Polri.

sumber | Merdeka.com

Related posts

Leave a Comment