Di Madina, 1 September Sekolah Tatap Muka Terbatas Dimulai

pembelajaran tatap muka terbatas

topmetro.news – Untuk Sekolah Taman Kanak-kanak (TK), Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP), pembelajaran tatap muka terbatas akan mulai pada Rabu 1 September 2021 mendatang.

Hal ini berdasarkan Surat Edaran Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT) oleh Bupati Mandailing Natal (Madina) No. 420/1989/DISDIK/2021 tertanggal 20 Agustus 2021.

Dan hal ini merujuk pada Rekomendasi Surat Kepala Dinas Kesehatan Madina No. 443.33/4409/DINKES/2021 tanggal 30 Juli 2021 untuk pelaksanaan PTMT di Satuan Pendidikan Kabupaten Madina. Serta harus terlaksana dengan memenuhi serta mematuhi protokol kesehatan (prokes).
`
Kadis Pendidikan Madina Alamulhaq Daulay, menjawab konfirmasi topmetro.news, Senin (23/08/2021) membenarkan, bahwa mereka telah melayangkan surat edaran untuk pelaksanaan sekolah/belajar tatap muka terbatas. Berlaku pada seluruh tingkatan sekolah yang ada di Kabupaten Madina.

“Memang benar Dinas Pendidikan telah mengeluarkan surat edaran untuk pembelajaran tatap muka terbatas kepada seluruh tingkatan sekolah yang ada di Madina. Mulai dari TK, PAUD, SD, dan SMP. Agar melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas mulai tanggal 1 September 2021 mendatang,” jelasnya.

Dan lanjutnya, pelaksanaan sekolah tatap muka terbatas harus mematuhi prokes dan berpedoman pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri. Dalam hal ini, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Kesehatan, Menteri Agama, dan Mendagri. Yakni, No. 03/KB/2021, No.: 384 Tahun 2021, Nomor: HK.01.08/MENKES/4242/2021, dan No. 440-717 Tahun 2021, tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa Pandemi Covid-19.

“Setiap sekolah yang nantinya akan melaksanakan sekolah tatap muka terbatas, terlebih dahulu harus dan wajib memenuhi dan mematuhi prokes yang telah diatur oleh SKB 4 menteri,” tandasnya.

reporter | Jeffry Barata Lubis

Related posts

Leave a Comment