Konstruksi Hukum JPU Keliru, PH Mohon Majelis Hakim Hentikan Pemeriksaan Mantan PPK UINSU

Majelis Hakim Tipikor Medan

topmetro.news – Tim penasihat hukum (PH) terdakwa Drs Syahruddin Siregar MA selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pembangunan Kampus II Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) memohon Majelis Hakim Tipikor Medan agar menghentikan pemeriksaan perkara aquo.

Pasalnya, JPU pada pokoknya tidak memahami konstruksi hukum pengadaan barang dan jasa. Alias keliru menjadikan kliennya sebagai terdakwa tindak pidana korupsi (tipikor).

Kamaluddin Pane, salah seorang tim PH terdakwa menyampaikan hal itu dalam nota keberatannya atas dakwaan tim JPU dari Kejati Sumut (eksepsi), Senin petang (23/8/2021), di Cakra 4 Pengadilan Tipikor Medan.

Kekeliruan kontruksi hukum tersebut di antaranya, tentang kewenangan kliennya sebagai PPK pada kegiatan Pembangunan Kampus II. Faktanya adalah Syahruddin Siregar memiliki kewenangan untuk melakukan penetapan seperti rekanan pemenang tender, sesudah Unit Layanan Pengadaan (ULP) membuat satu pengumuman.

Hal itu jelas ada termuat dalam Pasal 11 Ayat 1 Perpres No. 54 Tahun 2010. Sebagaimana Perubahan dengan Perpres No. 35 Tahun 2011 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Kedua, tentang penghitungan kerugian negara. Konsultan (pengawas pekerjaan) menghitung progres pekerjaan selesai di angka 91,7 persen dengan nilai Rp40 miliar lebih. Sementara penuntut umum menyatakan hanya sekitar 33,73 yang bersumber dari audit Institut Teknologi Sebelas Nopember (ITS) Surabaya.

Wewenang BPK

Padahal menurut Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA RI) No. 4 Tahun 2016, seharusnya yang berwenang mengaudit kerugian keuangan negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Bukan audit perguruan tinggi, dalam hal ini audit ITS Surabaya.

“Selain itu dalam perkara ini pembangunan Gedung (Kampus II UINSU) jelas ada,” tegasnya.

Memang ada penambahan waktu pekerjaan (addendum) dan hal itu juga terakomodir dalam peraturan dan perundang-undangan.

Dalam pembangunan Kampus II, sumber dananya melalui mekanisme Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). Di mana kliennya telah melaksanakan tugasnya sebagaimana amanah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 25/PMK.05/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembayaran Kegiatan yang Dibiayai Melalui SBSN.

“Karena adanya kelemahan secara formil maupun materil oleh JPU dalam menyusun dakwaan. Maka kami tim PH terdakwa memohon agar Yang Mulia majelis hakim dalam putusan sela nantinya menyatakan, surat dakwaan terhadap Syahruddin Siregar tidak dapat diterima seluruhnya, tidak dilanjutkan pemeriksaan. Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan serta memulihkan hak dan martabatnya,” urainya.

Usai penyampaian eksepsi, majelis hakim dengan ketua Jarihat Simarmata melanjutkan persidangan pekan depan. Agendanya pembacaan putusan sela serta memerintahkan JPU menghadirkan terdakwa di persidangan secara video teleconference (vicon).

Audit Kerugian

Usai persidangan, Kamaluddin Pane menguraikan, pekerjaan Pembangunan Kampus II UINSU di angka 91,7 persen dengan nilai Rp40 miliar. Kemudian JPU mengansumsikan, ada sisa Rp4 miliar sebagai kerugian keuangan negara, adalah konstruksi hukum yang keliru.

Faktanya adalah, menurut Kamaluddin, sisa Rp4 miliar tersebut masuk dalam jaminan yang tersimpan di Bank Jawa Barat (Jabar). Alias, uang itu tidak masuk ke rekening rekanan PT Multikarya Bisnis Perkasa (MBP).

“Kalau rekanan bisa menyelesaikan sisa pekerjaan 8 koma sekian persen lagi, akan dibayarkan, kalau tidak, dananya tidak bisa dicairkan. Artinya, pekerjaan tersebut telah sesuai dengan mekanisme pengadaan barang dan jasa. Di mana letak kerugian keuangan negaranya?” pungkasnya.

Sementara uraian dalam dakwaan menyebutkan, selain Drs Syahruddin Siregar MA selaku PPK, tim JPU dari Kejati Sumut juga turut menjadikan mantan Rektor UINSU Prof Dr Saiduhrahman dan Dirut PT MBP Joni Siswoyo sebagai terdakwa (berkas penuntutan terpisah).

Pembangunan Kampus II UINSU di Jalan Willem Iskandar, Pasar V, Medan Estate, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumatera Urara (Sumut), menurut informasi mangkrak. Sehingga merugikan keuangan negara Rp10,3 miliar.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment