Diduga Ada Lingkaran Setan, Peredaran Barang Ilegal Marak di Humbahas

Peredaran Barang Ilegal Marak di Humbahas

topmetro.news – Ada dugaan, bahwa peredaran barang ilegal di Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Sumatera Utara, melibatkan ‘lingkaran setan’. Yang mana di dalamnya ada penerima setoran atas bisnis gelap.

Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Humbahas Erikson Simbolon kepada media ponselnya, kemarin, mengatakan, bahwa penindakan barang ilegal, misalnya, rokok tanpa cukai dan cukai palsu menjadi dilema. Serta berpotensi menimbulkan keributan kepada oknum dan lembaga tertentu.

“Sebenarnya peredaran rokok ilegal sudah kita laporkan ke pihak terkait. Termasuk pemerintah, polisi dan lainnya. Namun belum ada tindakan nyata dan serius. Sebab sejauh ini, barang ilegal tersebut masih bebas masuk dunia pasar melalui pelabuhan. Kita tidak tahu apakah semua sudah punya ‘stabil’,” tanya Erikson.

Erikson menuding, peredaran barang ilegal ini ibarat ‘lingkaran setan’ yang di dalamnya ada penerima setoran (stabil) atas bisnis gelap. Sehingga, perihal pengawasan pihaknya kerap pesimis.

Plus Minus Ilegal

Dari dua sisi, katanya, peredaran rokok ilegal ada plus-minusnya. Pertama, ada keuntungan bagi penikmat rokok, karena harganya murah dan terjangkau di masyarakat. Di sisi lain, negara menjadi rugi perihal cukai. Paling ekstrim lagi, diduga ada dana-dana siluman yang biasa disebut dana ‘stabil’ kepada petugas.

“Kenapa bisa lolos dari bea cukai dan pintu-pintu lainnya, kalau tidak ada stabil. Itulah problem yang terjadi saat ini,” tegas mantan anggota DPRD itu.

Katanya, dalam peredaran barang ilegal, kuncinya ada di bea cukai. “Kalau lolos dari bea cukai, sama saja bohong. Berarti sudah ‘lapan-anam’ di dalam,” ujarnya.

Dalam hal pengawasan dan penindakan barang ilegal, menurut Erikson tidak boleh timpang. Tidak bisa hanya pemerintah setempat. Sebab melakukan penindakan dari pemda harus melibatkan PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil). Sementara membentuk PPNS butuh regulasi minimal perda. Jadi adminisitrasi republik masih panjang, tidak bisa spontan dalam penindakan.

“Seandainya kita bisa mengeksekusi atau ada payung hukum, kita sudah action. Nah sekarang, kita dari YLKI hanya bisa memberikan perlindungan dan memberitahukan kepada pemerintah atas hasil pengawasan,” imbuhnya.

Sama halnya dengan gas elpiji subsidi tabung tiga kilogram. Kata Erikson, bahwa gas elpiji tabung 3 kg tidak ada yang pas ukurannya tiga kg. “Siapa bisa menjamin? Hal itu sudah pernah kita lapor ke Kejari. Dengan kekurangan dua ons saja per tabung, sudah berapa kebocoran uang. Tapi di mana kebocoran itu, pemerintah lah yang tahu,” katanya.

“Kita teriak-teriak, orang lain yang dapat untungnya. Begitulah perihal rokok ilegal. Kita teriak, pihak terkait melakukan razia. Razia pun bocor, terakhir ‘lapan-anam’. Itulah problem di masyarakat dalam pengawasan dan perlindungan konsumen,” tandasnya.

reporter | AfG

Related posts

Leave a Comment