Kasasi Dikabulkan, Kejari Madina Eksekusi Terdakwa TSS

terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi Taman Sirisiri Syariah (TSS)

topmetro.news – Tiga terdakwa perkara dugaan tindak pidana korupsi Taman Sirisiri Syariah (TSS) yakni Syahruddin (46), Hj Lianawaty Siregar ST MM (49), dan Nazaruddin Sitorus ST menjalani penahanan.

Hal itu berdasarkan surat petikan putusan pasal 226 KUHAP juncto pasal 257 KUHAP No. 1686 K/Pid.Sus/2021 Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI).

Penahanan terhadap ketiga terdakwa itu atas putusan MA yang mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon/penuntun umum pada Kejari Madina, yang membatalkan putusan Pengadilan Tipikor Medan No. 82/Pid.Sus-TPK/2019 PN Medan tanggal 28 April 2020.

Kejari Madina Taufik Djalal SH melalui Kasi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Daniel Setiawan Barus SH saat menjawab konfirmasi topmetro.news di ruang kerjanya, Selasa (31/08/2021) menjelaskan, bahwa hari ini pihak Kejari Madina telah melaksanakan eksekusi atas surat petikan MA untuk ketiga terdakwa Tapian Sirisiri Syariah

“Namun dari ketiga terdakwa tersebut, untuk hari ini baru dua terdakwa atas nama Syahruddin dan Nazaruddin Sitorus ST yang baru kita eksekusi. Dan sudah kita antar ke Lapas Panyabungan,” katanya.

“Sebab, untuk terdakwa Hj Lianawaty Siregar ST MM, melalui pengacaranya kepada kita menyatakan esok baru akan hadir ke Kantor Kejaksaan untuk menjalani eksekusi.”

“Untuk terdakwa Lianawaty Siregar ST MM, hari ini Beliau belum bisa hadir untuk dilakukan eksekusi bersama rekannya yang lain. Dan berdasarkan keterangan dari kuasa hukumnya, esok baru mereka bisa datang ke kantor,” jelasnya.

“Dan apabila esok yang bersangkutan tidak datang juga, maka akan dilakukan pemanggilan ketiga. Lalu, bila Beliau juga tidak mengindahkan panggilan ketiga tersebut, maka akan kita lakukan penjemputan paksa,” tandasnya.

Hukuman Terdakwa

Mengenai hukuman kepada ketiga terdakwa oleh putusan MA atas kasasi, tambahnya, untuk terdakwa Syahruddin 4 tahun penjara. Kemudian terdakwa Hj Lianawaty Siregar ST MM 3 tahun 6 bulan penjara. Serta terdakwa Nazaruddin Sitorus ST MM 3 tahun penjara.

Kemudian denda masing-masing sebesar Rp50 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak terbayar maka ganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 3 bulan penjara.

Sementara itu Kalapas Klas II Panyabungan Hamdi Hasibuan saat dikonfirmasi topmetro.news di ruangnya kerjanya membenarkan bahwasanya 2 dari 3 terdakwa TSS atas nama Syahruddin dan Nazaruddin Sitorus ST MM telah berada di Lapas Panyabungan.

“Benar, 2 dari 3 terdakwa Tapian Sirisiri Syariah, hari ini sudah berada di Lapas Klas IIB Panyabungan,” akunya.

reporter | Jeffry Barata Lubis

Related posts

Leave a Comment