WAOW!! Sebelumnya Dituntut 11 Tahun Terkait Peredaran 58 Gr Sabu, Saiful Irwansyah Divonis Bebas

warga Dusun III, Desa Tanjung Morawa, Kecamatan Tanjungmorawa

topmetro.news – Saiful Irwansyah (43), warga Dusun III, Desa Tanjung Morawa, Kecamatan Tanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang dalam persidangan secara video call (VC), Rabu (1/9/2021) di Cakra 7 PN Medan akhirnya mendapatkan vonis bebas.

Terdakwa pada persidangan sebelumnya dituntut JPU dari Kejati Sumut agar dipidana 11 tahun penjara. Serta denda Rp1 miliar, subsidair (bila denda tidak terbayar maka ganti pidana) 6 bulan penjara.

Namun dari fakta-fakta hukum terungkap di persidangan, majelis hakim dengan ketua Syafril Batubara, dalam amar putusannya menyatakan tidak sependapat dengan penuntut umum.

Majelis hakim menilai bahwa terdakwa tidak terbukti bersalah dan terlibat dalam perkara narkotika Golongan I jenis sabu seberat 58 gram. Di mana perkara ini juga menjerat terdakwa Supiandi (berkas penuntutan secara terpisah-red).

“Memerintahkan jaksa penuntut umum mengeluarkan terdakwa dari Rutan Polda. Dan merehabilitasi harkat dan martabat terdakwa,” urai Syafril Batubara.

Pertimbangan hukum majelis hakim adalah berdasarkan fakta-fakta hukum terungkap di persidangan. Di antaranya kesaksian saksi polisi maupun Supiandi terkait perkara peredaran 58 gram sabu tersebut.

“Penuntut umum (hadir Indra Zamachsyari) memiliki hak selama 7 hari kalau misalnya mau melakukan upaya hukum kasasi,” pungkasnya.

Pesan Sabu

Sementara JPU dalam dakwaan menguraikan, Minggu (17/1/2021) sekira Pukul 18.30 WIB terdakwa Saiful Irwansyah menghubungi Raja (Daftar Pencarian Orang/DPO) dan memesan 2 ons sabu. Keduanya pun sepakat bertemu di salah satu pusat perbelanjaan di kawasan Tanjungmorawa.

Namun yang menyerahkan sabun adalah orang suruhan Raja, belakangan ketahuan bernama Supiandi

Keduanya kemudian berangkat ke salah satu rumah di Jalan Lintas Sumatera Gang Nangin, Desa Tanjung Baru, Kecamatan Tanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang.

Namun tiba-tiba dua anggota dari Ditresnarkoba Polda Sumut menggerebek mereka dan menyita kristal putih dimasukkan ke dalam plastik bening tembus pandang yang dibalut dengan kertas tisu seberat 58,01 gram.

Hasil pemeriksaan laboratorium, kristal putih tersebut positif mengandung methamphetamine, populer bernama sabu.

Pertimbangan Hakim

Usai persidangan, Hakim Ketua Syafril Batubara menyebutkan, pertimbangan hukum vonis bebas terdakwa di antaranya, keterangan Supandi sebagai saksi di persidangan sebelumnya mengatakan bahwa sabu itu bukan milik terdakwa Saiful. Melainkan miliknya.

Selain itu, saksi polisi yang melakukan penangkapan menangkap juga menerangkan kalau sabu tersebut mereka amankan bukan dari tangan terdakwa. Namun, penyidik kepolisian tetap membawa terdakwa untuk memberikan keterangan ke kantor polisi.

“Sedangkan terdakwa Supandi berkas penuntutan terpisah telah kita vonis sembilan tahun penjara,” urai Syafril.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment