Sejak Dibuka, Ruang Pinerre Terpusat di DPRK Aceh Singkil Baru Diisi Satu Pasien Covid-19

pemerintah pusat dan daerah melalui Satgas Penanggulangan Covid-19 terus melakukan upaya agar wabah Pandemi Covid-19 tidak ada lagi.

topmetro.news – Saat ini pemerintah pusat dan daerah melalui Satgas Penanggulangan Covid-19 terus melakukan upaya agar wabah Pandemi Covid-19 tidak ada lagi.

Berbagai regulasi pun terus disahkan mulai dari Instruksi Presiden, Menteri, Gubernur sampai ke Bupati setiap daerah. Yang di mana regulasi itu bertujuan menekan meningkatnya kasus Covid-19.

Segala lini diberlakukan. Mulai melakukan PPKM dengan mengurangi jumlah pengunjung di suatu mall, tempat hiburan, rumah makan, di tempat wisata dan lain sebagainya.

Namun apakah setiap daerah sudah benar-benar mematuhi aturan itu?

Dari pantauan reporter topmetro.news, di Aceh Singkil hal ini belum maksimal dipatuhi. Salah satunya terlihat saat rombongan anggota DPRK melakukan bimtek ke Kota Pekanbaru, yang di mana saat itu masuk zona merah.

Begitu juga saat pulang. Para anggota DPRK itu enggan melakukan isolasi secara mandiri di tempat isolasi terpusat yang berada di ruang lingkup Kantor DPRK.

Bila mengacu pada Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 No.14 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Covid-19, maka tindakan anggota DPRK itu sudah menyalahi.

Wajib Isolasi Mandiri

Dalam kesempatan itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Singkil Nruman menjelaskan, bahwa bagi yang melakukan perjalanan ke luar kota, apalagi menuju kota yang terdampak zona merah, harus melakukan isolasi mandiri saat sudah pulang.

“Bila mengacu pada Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 No. 14 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Covid-19, siapa pun orangnya harus melakukan isolasi mandiri secara pribadi selama tiga hari. Kalau ada gejala tambah lagi waktu isolasi selama 10 hari lagi,” ucap Nruman.

Lanjutnya. Apa bila setelah melewati 10 hari isolasi, jika gangguan kesehatan tidak reda, maka bisa menghubungi fasilitas kesehatan terdekat. Atau ke Dinas Kesehatan.

Sementara itu Koordinator Ruang Isolasi Terpusat (Pinerre) di DPRK Netty Afriani mengatakan, bahwa sejak pembukaan sebulan lalu, baru satu orang yang melakukan isolasi di tempat terpusat.

“Sejak dibuka Ruang Pinerre ini, baru diisi satu pasien reaktif Covid-19, inisial B dari Kecamatan Singkil Utara. Yang di mana B ini pasien rujukan dari RSU Aceh Singkil,” ucap Netty, Jumat (2/9/2021).

Ia juga memastikan, bahwa pasien yang melakukan isoman terpusat adalah dari kalangan masyarakat. Bukan pejabat. “Pasien yang melakukan isoman terpusat masyarakat biasa. Bukan dari pejabat,” tutupnya.

reporter | Rusid Hidayat Berutu

Related posts

Leave a Comment