5 Tahun Tanpa APBD Perubahan, Ketua DPRD: Itu Hoax

Bupati Humbang Hasundutan Dosmar Banjarnahor kembali diterpa isu atas kinerjanya yang kurang baik

topmetro.news – Bupati Humbang Hasundutan Dosmar Banjarnahor kembali diterpa isu atas kinerjanya yang kurang baik.

Baru-baru ini, Dosmar mendapatkan sejumlah papan bunga ucapan selamat kepada kinerja kepemerintahaannya atas prestasi memecah rekor lima tahun tanpa APBD Perubahan.

Sekaitan itu, Ketua DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan Ramses Lumbangaol menyebutkan bahwa apa isu yang berkembang di tengah masyarakat itu adalah hoax.

Dia mengatakan, bahwa Kabupaten Humbang Hasundutan bukan lima tahun tanpa APBD Perubahaan melainkan tiga kali tanpa APBD Perubahaan.

Hal ini disampaikan Ramses didampingi Sekretaris DPRD Humbang Hasundutan Makden Sihombing merespon isu lima tahun tanpa APBD Perubahaan itu.

“Sebenarnya tiga kali APBD Perubahaan tidak ada. Dan itu, tidak mendapatkan pengesahaan dari DPRD bukan isu karena kinerja pemerintah,” kata Ramses kepada wartawan diruang kerjanya, Kamis (9/9/2021).

Ramses menjelaskan, bahwa APBD Perubahaan sepanjang tidak disahkan di DPRD hanya tiga kali bukan 5 kali sebagaimana berkembang ditengah masyarakat.

Ia menyebutkan, mulai APBD Perubahaan Tahun Anggaran 2018, APBD Perubahan Tahun 2019, dan APBD Perubahaan Tahun 2020.

“Selama tiga tahun itulah Kabupaten Humbang Hasundutan tanpa APBD Perubahaan,” ungkapnya.

Sementara, lanjut Ramses untuk APBD Perubahaan Tahun Anggaran 2016, dan 2017 lalu telah disahkan atau mendapatkan persetujuan oleh DPRD.

Dengan ditandai penandatangan kesepakatan bersama antara Bupati Humbang Hasundutan Dosmar Banjarnahor dengan Ketua DPRD Humbang Hasundutan Manaek Hutasoit, Wakil Ketua Jimmy Togu Purba, dan Marsono Simamora.

“Pertama, APBD Perubahaan tahun 2016 bernomor 21 tertanggal 10 November 2016. Sementara, untuk APBD Perubahaan tahun 2017 bernomor 20 tertanggal ditandatangani 29 November 2017. Jadi, berita ditengah masyarakat sebanyak 5 kali berturut-turut itu adalah hoax. Karena, semua dokumennya ada di DPRD, dan bernomor,” tutur Ramses.

Lebih lanjut Ramses mengatakan, Kabupaten Humbang Hasundutan tanpa APBD Perubahaan adalah tiga kali yang telah disampaikannya itu bukan karena dikesalahaan pemerintah.

Melainkan, kesalahaan dari mereka sendiri karena tidak mendapat persetujuan ataupun pengesahaan.

Ramses menuturkan, kesalahaan itu mulai kejadiannya disaat melakukan rapat-rapat yang selalu tidak qourum. Yakni, mulai rapat Badan Musyawarah hingga rapat Badan Anggaran.

“Semisalnya, penetapan APBD Perubahaan Kabupaten Humbang Hasundutan tahun anggaran 2020, itu juga dikarenakan ketidak kuorumnya anggota DPRD sebanyak 25 orang, pada agenda rapat Badan Anggaran (Banggar) bersama gabungan komisi dan TAPD yang bersamaan itu juga dengan agenda rapat paripurna penandatangan nota kesepakatan bersama penetapan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Plafon Anggaran Sementara (PPAS), katanya.

Padahal, sambung Ramses, kedua agenda rapat itu merupakan jadwal yang telah ditetapkan oleh Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Humbang Hasundutan atas usulan Badan Anggaran (Banggar) pada 18 September 2020 lalu.

Disinggung soal APBD Perubahaan tahun 2021, Ramses menjelaskan bahwa itu belum disahkan atau belum dilakukan pembahasan.

“Kalau APBD Perubahaan 2021 ini belum kita bahas. Nah, kalau pun ada isunya ditengah masyarakat tidak disahkan, itu hoax karena belum dibahas. Apalagi, kita baru saja menyelesaikan Ranperda tentang RPJMD 2021-2026,” katanya.

Oleh karena itu, Ramses menambahkan bahwa sekaitan tidak disahkan APBD Perubahaan itu dikarenakan kinerja pemerintah tidak bagus, salah.

Ia menegaskan, bahwa pemerintah hanya menjalankan tugas dan fungsi menyampaikan dokumen anggaran. Pemerintah dalam hal menyampaikan dokumen Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA), dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahaan Kabupaten Humbang Hasundutan selalu tepat waktu.

“Kalau pemerintah selalu tepat waktu menyampaikan dokumen Rancangan KUA PPAS. Nah, disaat di DPRD waktu pembahasan selalu tidak qourum,” ungkapnya

“Nah, sekarang kami sebenarnya dipertanyakan, bagaimana tugas dan fungsinya apa sudah dijalankan atau tidak, bukan kinerja pemerintah. Jadi, APBD Perubahaan ini yang sudah tiga kali tidak disahkan itu dikarenakan tugas dan fungsi kami ada yang tidak dijalankan,” tegasnya.

reporter | AfG

Related posts

Leave a Comment