Terdakwa Bantah Buang Maupun Pemilik Sabu, Hakim Perintahkan JPU Hadirkan Saksi Verbalisan

terdakwa kepemilikan sabu

topmetro.news – Majelis hakim dengan ketua Abdul Kadir, Selasa (14/9/2021), akhirnya memerintahkan JPU dari Kejari Medan agar menghadirkan saksi verbalisan, alias yang melakukan pemeriksaan terhadap Ismail (43), terdakwa kepemilikan sabu pada persidangan pekan depan.

Dua saksi dari Polsek Medan Kota, Muntrisno selaku ketua tim (katim) dan anggotanya Hardi Arman memang telah hadir secara terpisah di Cakra 4 PN Medan.

Namun dalam konfrontir, terdakwa yang mengikuti persidangan secara video call (VC) tetap membantah sengaja membuang maupun sebagai pemilik sabu yang ada dalam kotak kaleng salah satu produk rokok berwarna merah tersebut.

Menjawab pertanyaan hakim ketua, saksi Hardi Arman mengaku ikut dalam tim ketika melakukan penangkapan terhadap Ismail. Penangkapan berlangsung, Minggu pagi (24/1/2021) sekira pukul 06.26 WIB di Jalan Multatuli, Lorong II, Kelurahan Hamdan, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan.

Terdakwa TO

“Terdakwa merupakan target operasi (TO) Pak Hakim. Begitu mendapatkan informasi keberadaannya, tim langsung ke lokasi. Waktu kami dekati, ia kelihatan gugup dan tiba-tiba membuang sesuatu. Ada juga tiga orang lain di situ,” urainya.

Jarak terdakwa dengan benda yang dibuang tersebut kurang lebih 1 meter. “Dibuangnya pakai tangan kanannya, setelah dibuka, ada 2 paket klip plastik sedang berisi serbuk putih. 10 klip plastik kosong sama pipet sekop,” urainya.

Tim juga sempat menginterogasi terdakwa. Saat di lokasi Ismail berdalih kalau barang yang baru ia buangnya cuma titipan dari seseorang. Kemudian petugas membawanya ke Mapolsek Medan Kota.

Namun ketika diperiksa (di-BAP), warga Jalan Antariksa Belakang Mesjid Silaturahim, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan itu malah membantah sebagai pemilik serbuk putih tersebut.

Saksi Muntrisno, selaku katim ketika penangkapan terdakwa, juga menyampaikan hal senada. Ismail merupakan salah seorang TO (target operasi) jajaran Polsek Medan Kota.

“Dua saksi yang menangkap Saudara di bawah sumpah loh menerangkan kamu (terdakwa) membuang kotak kaleng itu. Apa saudara masih juga membantah keterangan mereka? Silakan kamu bantah tapi harus punya alat bukti juga. Kalau gitu hadirkan saksi verbalisannya Pak Jaksa,” tegas Abdul Kadir. Fauzan Irgi Hasibuan pun menjawab dengan kata, “Siap.”

Sementara uraian dalam dakwaan, terdakwa saat itu sedang duduk-duduk bersama teman-temannya dan langsung lari. Ketika tim mendekat, terdakwa langsung membuang sesuatu.

Hasil pemeriksaan laboratorium, serbuk putih mengandung metamfetamin, biasa dengan sebutan sabu, beratnya 0,22 gram.

Terdakwa kena jerat dakwaan pertama, Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Atau kedua, Pasal 127 Ayat (1) Huruf a UU Narkotika.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment