PN Madina Tolak Pengajuan Prapid Mantan Camat Natal

PN Madina Tolak Pengajuan Prapid Mantan Camat Natal

topmetro.news – PN Madina melalui siaran persnya kepada sejumlah media menerangkan bahwa gugatan pengajuan perkara praperadilan dengan No. 2/Pid.Pra/2021/PN Mdl atas nama pemohon, Riplan SSos dan termohon Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Mandailing Natal Yusiman Harefa SH, telah putus, Selasa (14/9/2021).

Hakim tunggal Arief Yudiarto SH MH. pada PN Madina, melalui persidangan yang terbuka untuk umum tersebut memutuskan menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Dan menghukum pemohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara sejumlah Rp5.000,00.

Dasar Putusan Praperadilan

Ada pun dasar pertimbangan hakim dalam Putusan Perkara Praperadilan No 2/Pid.Pra/2021/PN Mdl ini adalah:

  1. Hakim memperoleh keyakinan berdasarkan keterangan saksi, risalah hasil audit dari BPKP dan barang bukti yang diajukan ke persidangan. Bahwa penetapan tersangka atas nama Riplan SSos sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  2. Pemohon tidak dapat membuktikan dalilnya.

Dengan adanya penolakan permohonan praperadilan, maka perkara pokok terkait kasus korupsi Dana Desa di Kecamatan Natal, Kabupaten Mandailing Natal atas nama tersangka Riplan SSos akan berlanjut.

Berdasarkan KUHAP, Undang-Undang Mahkamah Agung, dan Perma No. 4 Tahun 2016, terhadap putusan praperadilan tidak dapat berlaku upaya hukum. Sehingga putusan praperadilan langsung berkekuatan hukum tetap.

reporter | Jeffry Barata Lubis

Related posts

Leave a Comment