Terbukti Jadi Kurir 0,5 Kg Sabu, Zulham Dihukum 9 Tahun

Warga Tanjungpura Langkat

topmetro.news – Zulham Efendi alias Ogut (38), warga Dusun Anggrek, Desa Teluk Bakung, Kecamatan Tanjungpura, Kabupaten Langkat lewat persidangan secara video call (VC), Selasa petang (14/9/2021), di Cakra 4 PN Medan, mendapat hukuman 9 tahun penjara.

Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli (kurir) narkotika Golongan I jenis sabu seberat 0,5 kg.

Dari fakta-fakta hukum terungkap di persidangan, kata Hakim Ketua Abdul Kadir dalam amar putusannya, pidana Pasal 114 Ayat (2) jo. Pasal 132 (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dakwaan alternatif kesatu JPU, telah terbukti.

Selain itu terdakwa yang belum sempat menyelesaikan pendidikan Sekolah Dasar (SD) tersebut juga kena hukum membayar denda Rp1 miliar. Subsidair (bila denda tidak terbayar maka ganti dengan pidana) 4 bulan penjara.

Hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika. Sedangkan hal meringankan, terdakwa mengakui serta menyesali perbuatannya.

Putusan majelis hakim jauh lebih ringan 7 tahun dari tuntutan JPU. Sebab persidangan sebelumnya terdakwa dapat tuntutan agar menjalani pidana 16 tahun penjara. Serta denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan penjara.

Nyamar Beli Sabu

Sementara JPU dari Kejari Medan Dona Yusuf Wibisono dalam dakwaan menguraikan, Rabu (18/11/2020) sekira pukul 10.00 WIB Tim Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan pengembangan atas laporan masyarakat tentang adanya peredaran gelap narkotika jenis sabu di Jalan Medan-Banda Aceh yang dilakukan bandar bernama Dian Alfanur Matondang.

Salah seorang anggota tim kemudian menghubungi Dian Alfanur lewat sambungan telepon seluler (ponsel). Kemudian memesan sabu 3 ons dengan harga Rp50 juta. Namun saat akan bertransaksi, Dian meminta agar mereka lakukan di luar Kota Medan. Yakni di kawasan Kecamatan Tanjungpura, Kabupaten Langkat.

Dian kemudian menghubungi terdakwa Zulham Effendi agar mengantarkan sabu tersebut. Para saksi polisi lalu mengikuti terdakwa dari belakang ke Pondok Santai, Kecamatan Tanjungpura.

Tiga hari kemudian saksi dari kepolisian Ryan Pranata dan tim lainnya tiba di lokasi sesuai janji. Dian Alfanur kemudian masuk ke mobil saksi. Sedangkan terdakwa Zulham dengan sepeda motor membuntuti dari belakang.

Mereka kemudian masuk masuk kedalam sebuah kamar karaoke. Tidak berapa lama saksi Ryan menghubungi rekannya yang lain seolah diminta untuk mentransfer uang ke rekening yang diberikan Dian Alfanur.

Orang yang ditelepon (Dedi Candra-red) ternyata bukan mau mentransfer uang. Melainkan ikut melakukan penangkapan terhadap terdakwa Zulham dan Dian Alfanur.

Keduanya pun diinterogasi untuk menunjukkan sabu lainnya diperkirakan seberat 1 kg sesuai foto screenshot Dian Alfanur kepada tim yang sedang melakukan penyamaran. Dari beberapa tempat akhirnya mereka menemukan sabu lainnya sehingga total lebih 0,5 kg.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment