Kajari Madina: Berkas Laporan Indikasi Pungli Rp10 Juta per Kepala Desa Ditangani Tipidsus

laporan DPD PSI Madina

topmetro.news – Berkas laporan DPD PSI Madina terkait indikasi pungutan liar (pungli) Rp10 juta/kepala desa sudah di teruskan ke Bidang Tindak Pidana Khusus (Tipidsus).

Demikian kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Madina Taufik Djalal SH, menjawab konfirmasi topmetro.news, Rabu (15/9/2021) di Kantor Kejari Madina.

“Surat laporan itu sudah saya terima dan diteruskan untuk dilanjutkan serta ditelaah oleh bidang tipidsus,” ujarnya.

Sementara itu, Kasi Tipidsus Kejari Madina Daniel Setiawan Barus kepada topmetro.news membenarkan. Bahwa ia telah menerima berkas laporan DPD PSI Madina dari Kajari Madina. Untuk kemudian mereka telaah.

“Saya telah menerima berkas laporan DPD PSI Mandailing Natal terkait adanya indikasi pungli sebesar Rp10 juta per kepala desa,” tandasnya.

Seperti pemberitaan topmetro.news sebelumnya, pada Hari Selasa (14/9/2021) kemarin, DPD PSI Madina melalui Surat No. 034/A/PSI-MN/XI/21 yang dengan tujuan Kejari Madina, telah membuat laporan dan memberikan informasi serta bukti awal terkait adanya indikasi pungli Rp10 juta dari para kepala desa yang ada di Kabupaten Madina.

reporter | Jeffry Barata Lubis

Related posts

Leave a Comment