Simpan Sabu, Agus Diringkus Polres Tebingtinggi

Polres Tebingtinggi

topmetro.news – Personil unit reserse narkoba Polres Tebingtinggi menangkap seorang pria pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu, berinisial EA alias Agus (39), warga Jln Mutiara Lingkungan I Kel. Pabatu Kec. Pabatu Kota Tebingtinggi.

Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi melalui Kasi Humas Iptu Agus Arianto menyebutkan, pelaku EA ditangkap polisi di tempat pelaku berdomisili, yakni di sebuah rumah di Jln Dr. Kumpulan Pane Lingkungan I Kel Durian Kec. Bajenis Kota Tebingtinggi, hari Sabtu (11/9) pukul 20.00 WIB.

“Penangkapan pelaku ini bermula dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti petugas dengan melakukan penyelidikan ke TKP hingga berhasil menangkap EA” kata Agus Arianto dalam keterangan pers yang diterima Selasa (15/9).

Saat dilakukan penggeledahan dirumah tempat pelaku berdomisili, petugas menemukan barang bukti satu plastik klip berisi serbuk kristal diduga Narkotika jenis sabu tang setelah ditimbang memiliki berat kotor 0,24 gram dan berat bersih 0,1 gram. Kemudian juga ditemukan satu buah alat hisap sabu serta satu buah mancis warna hijau yang terpasang jarum suntik.

“Dari hasil interogasi awal di tempat kejadian, pelaku mengakui barang bukti itu miliknya, hingga untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut, pelaku dan barang bukti dibawa ke mako satres narkoba Polres Tebingtinggi” tutup Kasi Humas.

Reporter | Erwan Tanjung

Related posts

Leave a Comment