3 Tersangka Korupsi Bank Sumut KCP Galang Akhirnya Kembalikan Kerugian Negara Rp25,6 M Berupa Aset

Tersangka Korupsi Bank Sumut KCP Galang Akhirnya Kembalikan Kerugian Negara

topmetro.news – Ketiga tersangka tersandung kasus dugaan korupsi berbau kredit macet di PT Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu (KCP) Galang, Kamis (16/9/2021) sore telah mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp25.659.547.421 ke penyidikan di Kejati Sumut.

Hal itu diungkapkan Kasi Penyidikan Pidsus Junaidi melalui Plt Kasi Penkum PDE Pasaribu lewat siaran persnya, Jumat petang (17/9/2021).

Ketiga tersangka yang mengembalikan kerugian keuangan negara tersebut yakni Legiarto (61), selaku Kepala Cabang (Kacab) Pembantu PT Bank Sumut Galang, Ramlan (40), selaku mantan Wakilnya dan debitur Salikin (43), juga mantan pegawai bank kebanggan daerah di Galang tersebut.

Pengembalian kerugian keuangan negara tersebut dalam bentuk penyitaan sejumlah aset. Antara lain penyitaan tanah dan bangunan sebanyak 83 unit.

Tanah dan kebun sawit di 36 lokasi. Aset tersebut diperkirakan mencapai Rp25.659.547.421.

Tanah, bangunan dan kebun sawit telah disita secara bertahap sejak 8 April 2021 sampai 7 September 2021.

Proses hukum tetap berjalan terhadap 3 tersangka dipastikan tetap dilanjutkan hingga ke ‘meja hijau’.

Ketiga tersangka dijerat pidana Pasal 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 (1) KUHPidana, jo Pasal 64 (1) KUHPidana.

Fasilitas Kredit

Kronologis kasus dugaan tindak pidana korupsi berbau kredit macet tersebut bahwa sejak tahun 2013 sampai dengan tahun 2015 lalu para tersangka memanfaatkan fasilitas perkreditan antara lain Kredit Usaha Rakyat (KUR), Kredit Pemilikan Properti Sumut Sejahtera (KPP-SS) dan Kredit Angsuran Lainnya (KAL).

Untuk mencairkan dana 125 Perjanjian Kredit kepada tersangka Salikin yang menggunakan nama orang lain.

Akibat perbuatan ketiga tersangka keuangan negara dirugikan sebesar Rp35.153.000.000, sebagaimana perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

Sembari menunggu berkas perkaranya dilimpahkan ke pengadilan, tersangka Legiarto, Ramlan dan Salikin masih dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanjung Gusta Medan.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment