Ketua Majelis Hakim: Aneh Penanganan Hukum di Stabat, Orang Lain yang Dilaporkan Belum Juga Ditetapkan Sebagai Tersangka

Penanganan hukum di Stabat jadi perhatian Hakim PN Stabat

topmetro.news – Penanganan hukum di Stabat jadi perhatian Hakim PN Stabat. Hal itu muncul saat persidangan kasus terduga memberi kesaksian palsu dengan terdakwa Sri Bulana Br Sitepu, di Ruang Candra PN Stabat, Selasa (21/09/2021). Agenda sidang adalah mengambil keterangan terdakwa.

Persidangan kali ini, baik Majelis Hakim dengan ketua As’ad Rahim Lubis SH MH dan PH terdakwa, Yuspansyah Dodi SH serta Hutri Lubis SH, hanya menanyakan kronologis kenapa Sri Bulana bisa jadi tersangka memberikan kesaksian palsu dalam kasus penipuan hutang piutang oleh Susi Susanti semasa Ketua Majelis Hakim di bawah pimpinan Edi Siong, beberapa waktu lalu.

Dengan ringkas, Sri Bulana menceritakan kronologis peristiwa mengapa Majelis Hakim menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus penipuan oleh Susi Susanti.

“Saya awalnya ditanya Hakim status pekerjaan saya. Karena saya merasa ada usaha berdagang, saya menjawab sebagai wirakarsa. Tapi Hakim Edi Siong malah minta KTP saya. Dan ia melihat di KTP memang tertera Ibu Rumah Tangga. Hakim tanya mana yang benar, Ibu Rumah Tangga apa wiraswasta? Tapi kan saya jawab jujur memang saya punya usaha. Tapi Hakim saat itu kayak gak bisa terima dengan keterangan saya, Pak Hakim,” terang Sri Bulana.

Sri Bulana juga menceritakan jika perkara dia dianggap memberikan keterangan palsu lainnya yakni ketika dirinya tidak mengaku ada menerima uang dari Susi Susanti.

Terdakwa menjelaskan, ia sudah menjelaskan perihal uang dari Susi kepadanya tidak lain adalah untuk membayar hutang-hutang Susi kepadanya. “Tapi hutang Susi yang 480 juta itu sama sekali belum dibayar, Pak Hakim. Ternyata Hakim Edi Siong dan Jaksa Rumondang tetap menuduh saya berbohong. Saya tetap mengatakan tidak ada menerima uang yang diambil Susi dari para korban. Hakim sama Jaksa Rumondang malah terus menuduh saya yang menikmati uang para korban,” papar Sri Bulana.

Arahan Jaksa

Sementara itu, PH terdakwa menanyakan lokasi dan siapa yang menentukan tempat mediasi yang menyebabkan terdakwa dapat tudingan menyanggupi untuk membayar hutang Susi Susanti kepada para korban.

“Yang mengarahkan dan menentukan tempat Jaksa Rumondang, Pak. Saat itu saya sendirian, tidak ada yang boleh menemani saya. Yang hadir saat itu Jaksa Rumondang. Mungkin Sekretaris Bu Rumondang yang saya tidak tau namanya. Pengacara para korban Pak Ruri, Arihta, Darliana dan Mariana. Status saya waktu itu sudah tersangka dan sudah ditahan di Polres, Pak Hakim. Tidak ada yang boleh mendampingi saya, meski pengacara saya sekali pun,” ujar terdakwa yang mulai menitikkan air mata seolah mengingat kejadian saat ia seperti tertekan, takut dan panik.

Sri Bulana menegaskan bahwa ia berfikir akan merembukkan dengan keluarga untuk membayarkan hutang kakaknya, Rosmina, sebesar Rp300 juta. Namun, Jaksa Rumondang dan korban keberatan. Alasannya, mereka sudah rugi banyak dan minta agar Sri Bulana harus membayar Rp4 miliar lebih.

“Saya berfikir, kenapa saya yang sebenarnya tidak ada urusan sama korban kok harus saya yang membayar. Katanya kakak saya Rosmina juga punya hutang sekitar Rp1,7 miliar. Jadi saya bilang, masalah itu akan saya rembukkan sama keluarga bagaimana untuk membayar hutang kakak saya. Kok terus saya dibilang menyetujui. Masalah Rp1,7 miliar itu saya bilang mau rembukkan. Itu saya lakukan agar saya cepat keluar dari ruangan Rumondang. Karena saya stres. Ditakuti dan harus masuk penjara karena hutang orang lain. Saya panik dan sempat pingsan begitu keluar ruangan Rumondang,” terang Sri Bulana terisak.

Sindiran Hakim

Hakim juga bertanya mengenai perkara saksi pelapor Arihta apa sudah ada laporan oleh terdakwa. “Kalau bisa segera tuntaskan. Sudah sejauh mana prosesnya. Kalau masalah ibu cepat kali ditetapkan sebagai tersangka, tapi kasus orang lain yang dilaporkan belum juga ditetapkan jadi tersangka. Saya juga heran melihat penanganan hukum di Stabat ini,” sindir Ketua Majelis Hakim, heran.

Dalam persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa terduga kasus bersaksi palsu Pasal 242 KUHP, ini, JPU dari Kejari Langkat, Baron SH, memilih tidak memberikan pertanyaan usai mendengarkan keterangan terdakwa di persidangan.

Uniknya, Ketua Majelis Hakim As’ad Rahim Lubis, terlihat sedikit marah begitu mendengar keterangan terdakwa Sri Bulana Br Sitepu saat menerangkan jika ia dengan kakak kandungnya sendiri, Rosmina Br Sitepu, sempat tidak saling tegur sapa selama tiga tahun hanya karena hutang.

“Tolong ya. Kalian kan beragama Islam. Hanya karena hutang sampai hubungan keluarga terputus selama tiga tahun. Kalian kan semuanya yang berperkara memiliki hubungan keluarga. Luar biasa kalian. Dalam ajaran Agama Islam tidak saling tegur sapa dengan keluarga selama tiga hari aja berdosa. Apalagi kalian yang sama-sama perempuan. Tolong, setelah kasus ini selesai kalian berdamai ya…!” ujar As’ad Rahim Lubis mengayomi.

reporter | Rudy Hartono

Related posts

Leave a Comment